Kamis, Agustus 28, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ketum Wakomindo Ingatkan Dewan Pers Sebagai Fasilitator

avatar by Ronggolawe News
2 September 2022
in Berita Utama
5 min read
0
Ketum Wakomindo Ingatkan Dewan Pers Sebagai Fasilitator
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Ronggolawe News – Didalam Pasal 15 ayat 2 huruf (f) UU Pers nomor 40 tahun 1999, Dewan Pers melaksanakan salah satu fungsinya memfasilitasi organisasi – organisasi pers dalam menyusun peraturan – peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan di pasal 15 ayat 5 keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Terkait pasal tersebut diatas, 3 (tiga) wartawan yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RelatedPosts

Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi

Puisi Nasionalisme: Indonesia Merdeka, Indonesia Jaya

Direksi PT. Sang Putra Ronggolawe News Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80

Pengajuan permohonan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2021 dengan  Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/07/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima oleh MK pada tanggal 6 September 2021.

Para Pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers tidak sesuai dengan pasal 15 ayat 2 huruf (f) UU Pers, dan telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers serta menghilangkan hak organisasi – organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peraturan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Setelah 10 kali persidangan, pada hari Rabu (31/08/2022), dipersidangan ke-11 Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan. Dalam amar putusan, 9 (sembilan) hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Amar putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, yang digelar pada hari Rabu (27/7/2022) dan pada hari Senin (8/8/2022).

Terkait hasil putusan itu, penulis berpendapat agar seluruh elemen pers di Indonesia menghormati putusan MK yang menolak permohonan para pemohon tentang uji materi pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan pasal 15 ayat 5 terhadap UUD 1945.

Didalam isi hasil putusan, penulis menangkap sesuatu yang tersirat yang perlu dicermati, yakni kedudukan dari Dewan Pers yang selama ini di pertanyakan publik. Didalam putusan itu, kedudukan dewan pers jelas diterangkan sebagai fasilitator (memfasilitasi) organisasi pers menyusun peraturan di bidang pers.

Maksud dari “memfasilitasi” menegaskan Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers. Fungsi memfasilitasi tersebut menurut Mahkamah Konstitusi telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Dengan adanya fungsi memfasilitasi maka hak organisasi pers tetap terjamin untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya terhadap substansi peraturan yang akan dibentuk di bidang pers.

Hal itu bisa diartikan bahwa semua organisasi pers berbadan hukum, baik konstituen Dewan Pers atau diluar konstituen Dewan Pers dijamin dan berhak mengeluarkan pikiran dan pendapat terhadap subtansi peraturan yang akan dibentuk dibidang Pers.

Terkait pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi, menurut MK hal tersebut adalah persoalan konkret yang sudah diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/ PDT/ 2019/ PT DKI.

Ada beda pendapat dikalangan pers Indonesia, tentang siapa yang sah menurut hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi wartawan. Ada yang berpendapat bahwa UU pers adalah Lex spesialis, maka Dewan Pers-lah yang berhak menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan.

Perlu dipahami kita semua, dalam penerapan UU Lex spesialis mengacu kedalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.

Dari hal itu, hemat penulis, yang dianggap UU Pers sebagai UU Lex spesialis adalah dalam hal pengaturan hukumnya bukan pengaturan profesi wartawannya. Sedangkan wartawan sebagai profesi, diatur dalam perundang-undangan bahwa segala profesi masuk didalam urusan Kementerian Tenaga Kerja.

Sehingga dalam urusan sertifikasi profesi diatur didalam peraturan dan perundang undangan bahwa untuk  memperoleh sertifikat profesi dapat  mengikuti sertifikasi kompetensi yang digelar BNSP melalui LSP.

Sedangkan LSP yang berhak menyelenggarakan sertifikasi profesi setidaknya harus mempunyai 2 syarat penting, yakni mempunyai SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) atau SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang teregistrasi di Kementrian Tenaga Kerja dan mempunyai Skema yang terverifikasi BNSP. Hal itu sesuai dengan dasar hukum pendirian LSP dan BNSP.

Setidaknya ada 10 dasar hukum yang mengatur pendirian LSP dan BNSP.

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
  4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
  5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
  8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Mau tidak mau, setuju ataupun tidak, negara sudah mengatur sedemikan rupa tentang sistem sertifikasi profesi yang seharusnya diikuti oleh semua pihak, termasuk oleh wartawan.

Diakhir kata, hemat penulis, walaupun ada beda pendapat siapa yang berhak dalam menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Wartawan, ada satu persamaan diantara perbedaan itu, yakni Semangat, Semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas wartawan. Semoga semangat yang sama bisa menyamakan perbedaan selama ini. Semoga.

Surabaya, 01 September 2022.

Penulis : Dedik Sugianto.

Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompeten Indonesia), Ketua Umum SWI (Sindikat Wartawan Indonesia), Asesor LSP Pers Indonesia bersertifikat BNSP. Saksi Pemohon dalam Uji Materi UU Pers di MK.

Previous Post

Miris!!! Program Pembangunan Jamban CSR PT. ADS 2021 Terbengkelai

Next Post

Ketua Komisi B, DPRD Bojonegoro Angkat Bicara Tentang Perberhentian Direktur PT. ADS

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Ketua Komisi B, DPRD Bojonegoro  Angkat Bicara  Tentang Perberhentian Direktur PT. ADS

Ketua Komisi B, DPRD Bojonegoro Angkat Bicara Tentang Perberhentian Direktur PT. ADS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi
  • Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama
  • Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul
  • Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto
  • Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi

Puisi Nasionalisme: Indonesia Merdeka, Indonesia Jaya

Direksi PT. Sang Putra Ronggolawe News Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80

Info Penting

Recent Post

Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi
Berita Utama

Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi

28 Agustus 2025
Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama
Seputar Jatim

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

27 Agustus 2025
Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul
Investigasi

Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul

27 Agustus 2025
Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto
Investigasi

Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto

27 Agustus 2025
Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi
Investigasi

Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

27 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In