Tuban, Ronggolawe News – Cegah penularan dan mendukung program vaksinasi lanjutan berupa vaksin Booster dari pemerintah serta dengan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), untuk itu anggota Kodim 0811 Tuban menerima vaksinasi Booster dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban yang digelar di Aula Letda Sucipto Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 871 Kabupaten Tuban, Jum’at (21/01/2022).
Pada kesempatan ini Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Suhada Erwin menjelaskan vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.,” jelasnya.
Dandim 0811 Tuban menambahkan, pelaksanaan vaksin booster tahap 3 bersamaan dengan situasi di Wilayah Kabupaten Tuban yang sudah memasuki Level satu. Sehingga, pihaknya mengimbau seluruh warga yang sudah melaksanan vaksin ke dua, diharapkan bisa melaksanakan vaksin tahap ke tiga.
“Karena pada dasarnya ini bagi kesehatan kita bersama khususnya masyarakat Tuban bisa terhindar dari virus covid 19,”imbuhnya.
Dandim juga mengajak, seluruh jajaran untuk bersama sama kita sambut pelaksanaan vaksin ke tiga khusus booster.
“Ayo kita sama sama sukseskan vaksin booster ini, dengan kebersamaan kita pasti bisa dengan berjalan bersama sama kita wujudkan masyarakat Tuban sehat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Dandim, pihaknya juga akan membantu proses pengamanan pelaksanaan vaksin booster, mulai dari mendukung pengamanan hingga sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sebagai garda terdepan wajib memberi contoh terlebih dahulu. Dengan begitu masyarakat akan percaya terhadap vaksin tersebut. Sehingga tidak ada keraguan ketika masyarakat mulai di vaksin,” tutupnya. (Pendim 0811)