O Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Andika Setiawan (AS 23) yang menjadi korban pembacokan nasabahnya akhirnya meninggal dunia. Korban tewas saat menjalani perawatan medis di rumah sakit Dr Koesma Tuban.
Kematian Andika yang masih bujang ini karena luka bacok yang cukup parah pada leher dan perut. Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander membenarkan kematian korban.
“Iya korban meninggal saat menjalani perawatan di ruang ICU rumah sakit Dr Koesma Tuban pada kemarin Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Dimas Robin kepada detikJatim, Minggu (02/03/2025).
Setelah dinyatakan meninggal dunia, korban kemudian disucikan di kamar mayat, selanjutnya diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan di kampungnya Desa Geger, Kecamatan Turi, Lamongan.
“Jenazah dimandikan langsung tadi malam di rumah sakit baru diserahkan pihak keluarga malam itu juga,” ujar Dimas Robin.
Sebelumnya, Andika Setiawan (23) sebelumnya dibacok oleh IS (30) di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Kamis petang (28/02/2025).
Baca juga : https://ronggolawenews.com/ajak-nasabah-berhubungan-intim-oknum-bank-plecit-dibacok-suami-nasabah/
Pembacokan itu dipicu korban mengirim pesan ke istri pelaku. Isinya, korban mengajak berhubungan badan dengan istri pelaku dengan imbalan Rp 500 ribu.
Nahas, pelaku mengetahui pesan tersebut dan mengajak janjian bertemu dengan dalih akan membayar. Tanpa curiga, korban kemudian memenuhi ajakan pelaku di Dusun Sejuwet, RT 01 RW 08, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban.
Merasa harga dirinya dan keluarganya dilecehkan, IS (30), suami dari nasabah tersebut, naik pitam. Ia kemudian memancing korban untuk datang ke rumahnya dengan dalih membayar utang.
Korban tiba di Dusun Sejuwet, RT 01 RW 08, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban sekitar pukul 17.30 WIB. Tanpa banyak kata, pelaku langsung menyerangnya dengan sebilah pedang.
“Tersangka memancing korban datang ke rumahnya lalu tanpa tanya dan omong, korban langsung dibacok di bagian perut lalu ditusuk lehernya,” tegas AKP Dimas Robin Alexander, Minggu (02/03/2025).
Akibat serangan tersebut, korban AS (23), warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Lamongan, mengalami luka parah di bagian perut dan leher. Warga yang melihat kejadian ini segera melerai dan membawa korban ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
Setelah menganiaya korban, IS berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Lamongan. Namun, tim Resmob Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan, beberapa jam setelah kejadian pada Kamis (28/02/2025) malam.
Saat diamankan, polisi juga menyita sebilah pedang sepanjang 80 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. IS kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan