(Opini) – Setiap kali kasus penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi mencuat, narasinya hampir selalu sama: “akan ditindak tegas”, “akan diputus kerja sama”, “akan diproses hukum”.
Pernyataan itu berulang sejak awal program konversi minyak tanah ke LPG digulirkan. Namun satu pertanyaan sederhana tak pernah benar-benar terjawab: di mana bukti konkret penindakan yang memberi efek jera?
Terbaru, Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Pertamina Patra Niaga pun kembali mengeluarkan pernyataan keras—penyalur nakal terancam diputus kerja sama.
Masalahnya, publik sudah terlalu sering mendengar kalimat itu.
Dan terlalu jarang melihat hasil akhirnya.
Gertak Sambal yang Berulang
Sejak LPG 3 kg diperkenalkan sebagai pengganti minyak tanah, pola penanganannya nyaris stagnan. Setiap ada kebocoran subsidi:
aparat bergerak,
kasus diumumkan,
angka kerugian dirilis,
lalu muncul ancaman sanksi.
Setelah itu?
Sunyi.
Tidak ada transparansi berapa penyalur yang benar-benar diputus.
Tidak jelas siapa aktor besar di balik jaringan distribusi gelap.
Dan yang paling terasa: kelangkaan tetap berulang di masyarakat.
Jika penegakan hukum hanya berhenti pada rilis dan konferensi pers, wajar jika publik menilai ini sekadar “omdo” (omong doang).
Subsidi Bocor, Rakyat Menunggu
Di lapangan, realitas berbicara lain. LPG langka bukan cerita baru. Harga melonjak, antrean panjang, bahkan warga harus berburu dari satu pangkalan ke pangkalan lain.
Sementara itu, laporan demi laporan menunjukkan subsidi justru mengalir ke:
pelaku usaha yang tidak berhak,
jaringan pengepul,
hingga dugaan permainan distribusi yang sistematis.
Artinya, masalahnya bukan sekadar penyalur nakal di hilir. Ada dugaan rantai panjang yang belum tersentuh secara serius.
Ujian Nyata: Bukan Ancaman, Tapi Eksekusi
Pernyataan tegas dari Eko Ricky Susanto seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar pengulangan retorika.
Publik tidak lagi butuh janji.
Publik butuh bukti:
Berapa penyalur yang benar-benar diputus?
Siapa yang diproses hingga vonis pengadilan?
Apakah ada pejabat atau aktor besar yang ikut terseret?
Tanpa itu, ancaman hanya akan terdengar sebagai formalitas birokrasi.
Catatan Kritis Ronggolawe News
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bersih-bersih total distribusi energi subsidi. Jika tidak, maka:
✔ kebocoran akan terus terjadi,
✔ kerugian negara akan terus membengkak,
✔ dan rakyat kecil akan terus menjadi korban.
Negara tidak kekurangan aturan.
Negara tidak kekurangan aparat.
Yang dipertanyakan adalah: keberanian untuk mengeksekusi sampai ke akar.
Jika tidak, maka satu kesimpulan pahit akan terus hidup di tengah masyarakat:
ancaman sanksi hanyalah bahasa resmi yang tak pernah benar-benar ditepati.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Media Ronggolawe News





















