Mojokerto, Ronggolawe News – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa mendesak aparat kepolisian untuk segera menutup aktivitas tambang galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas tambang tersebut diduga ilegal dan merusak lingkungan.
Desakan ini disampaikan dalam audiensi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) bersama Polres Mojokerto. Sedikitnya sepuluh perwakilan dari warga, LSM, dan mahasiswa hadir dalam pertemuan itu.
Ketua LSM PSPLM, Suwarti, menyampaikan bahwa aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi itu telah merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
“Penambangan yang diduga tanpa izin di Dusun Mendek harus segera ditutup. Ini wilayah Kabupaten Mojokerto, dan pemerintah daerah harus serius menanganinya,” tegas Suwarti.
Dalam audiensi tersebut, pihaknya diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Peter, serta Kabag Ops. Suwarti menyatakan bahwa pihak kepolisian menyambut baik masukan masyarakat dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami juga akan melanjutkan aspirasi ini ke DPRD dan Bupati Mojokerto. Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Suwarti menegaskan bahwa dalam surat aduan resmi yang telah dikirimkan, pihaknya meminta agar galian C di Dusun Mendek segera ditutup, dan meminta proses hukum dijalankan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami minta aparat penegak hukum memproses pelanggaran pidananya, dan Satpol PP untuk menertibkan serta menutup kegiatan ilegal tersebut,” tandasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap investasi pertambangan yang kerap mengabaikan aspek lingkungan dan dampak sosial. Kerusakan jalan, hilangnya ruang hidup warga, hingga potensi konflik sosial disebut sebagai dampak nyata dari tambang tersebut.
“Moratorium izin pertambangan sangat mendesak untuk diterapkan di Mojokerto, agar ekosistem tidak semakin rusak,” ujarnya.
Senada dengan Suwarti, Ketua LSM GPK LH Mojokerto Raya, Suliyono, menambahkan bahwa aktivitas tambang di Dusun Mendek juga berdampak pada kerusakan aset negara seperti jaringan SUTET, jalan desa, dan bahkan mengancam situs cagar budaya.
“Di sekitar lokasi tambang terdapat makam leluhur ‘Mbah Mendek’. Ini warisan budaya dan harus dilindungi. Pemerintah dan aparat hukum harus segera bertindak sebelum terjadi insiden yang tak diinginkan,” pungkas Suliyono. ( Heni)