Rabu, Juli 9, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Makin Ngawur Saja Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

avatar by Ronggolawe News
23 Februari 2024
in Berita Utama
4 min read
0
Makin Ngawur Saja Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Hence Mandagi – Ketua Umum SPRI

Masih segar dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. Hal itu disampaikan Presiden selaku pihak pemerintah dalam Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 lalu.

RelatedPosts

WETON SABTU LEGI: Taliwangke Rabu Pahing, Prayogane Den Singkiri Barang Gawe

Menyambut Bulan Suro: Saat Alam dan Jiwa Bersemedi dalam Kesunyian Sakral

Ucapan SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79 1 Juli 2025

Mahkamah Konstitusi pun menggunakan pernyataan Presiden sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Sikap dan pandangan Presiden Jokowi selaku pemerintah yang dijadikan dasar pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 justeru berbanding terbalik ketika Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Perpres ini, Presiden menempatkan kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga regulator bukan lagi Lembaga Independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pemerintah sepertinya kebablasan membuat regulasi tentang pers dengan menempatkan Dewan Pers sebagai pelaksana pemerintahan dan berwenang menetapkan Komite yang di dalamnya terdapat pemerintah.

Hal ini jelas membatalkan independensi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sungguh ironis, Presiden menetapkan Perpres ini tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers yang hanya terdiri dari segelintir elit pers dengan pasukan konstituennya disokong Presiden dan memaksa puluhan ribu perusahaan pers di Indonesia tunduk pada Perpres tersebut tanpa pernah dibicarakan dengan mayoritas masyarakat pers sebelumnya.

Presiden mungkin ‘miskin’ informasi tentang keberadaan puluhan ribu media yang selama ini dihina dan dijadikan objekan Dewan Pers dan para konstituennya untuk menguasai ruang lingkup pers dengan anggaran puluhan miliar rupiah hanya sekedar melaksanakan UKW ‘abal-abal’ dan pemaksaan verifikasi perusahaan pers.

Di satu sisi, Presiden tidak tahu bahwa puluhan ribu Perusahaan pers dan media di daerah tersebut selama ini hidup dari ‘mengemis’ iklan dan ‘menjual’ idealisme dengan kontrak kerjasama dari pemerintah daerah. Sementara segelintir konglomerat media, bos-bos para konsituen Dewan Pers, dengan entengnya menikmati belanja iklan nasional mencapai ratusan triliun rupiah tanpa tersentuh regulasi anti monopoli.

Ironisnya, Presiden menerbitkan Perpres tanpa meminta pendapat mayoritas masyarakat pers yang selama ini ‘teraniaya’, terabaikan, terhina, dan terdiskriminasi oleh kelompok elit Dewan Pers. Padahal seluruh pemilik puluhan ribu media ini ikut membayar pajak.

Sementara, sasaran Perpres tersebut adalah kelompok yang selama ini dihina dan dimarjinalkan oleh Dewan Pers dengan sebutan media abal-abal dan perusak kemerdekaan pers. Bagaimana mungkin Presiden menerbitkan Perpres ini sementara saat ini baru 2000 perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Padahal sudah selama 17 tahun sejak pertama kali puluhan organisasi pers membuat Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers dan diterbitkan peraturannya oleh Dewan Pers tahun 2006, namun hingga kini tidak lebih dari 2000 perusahan pers mampu diverifikasi Dewan Pers.

Dengan kondisi ini maka Perpres ini menjadi tidak masuk akal untuk diterapkan. Puluhan ribu perusahaan pers dan media akan kalangkabut. Selama 17 tahun saja Dewan Pers hanya mampu memverifikasi (mendata) 2 ribuan Perusahaan pers dan media.

Bagaimana nasib puluhan ribu media yang belum terverifikasi dan menjadi sasaran dari Perpres tersebut. Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab Presiden karena sebelumnya tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers dalam menerbitkan Perpres.

Di satu sisi, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-Dp/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers merupakan peraturan yang disepakati oleh organisasi-organisasi pers dalam menentukan standar Perusahaan pers bukan sebagai syarat mendirikan perusahaan pers.

Peraturan Standar Perusahaan Pers ini justeru digunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menjadikannya sebagai regulator berjubah verifikator, dan ini jelas bertentangan dengan putusan MK terkait kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers itu sendiri sebagai Lembaga Independen yang berfungsi sebagai fasilitator.

Sedangkan Organisasi Pers yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers sebagai Lembaga Regulator di bidang pers, adalah pihak yang menjadi user atau pengguna Peraturan Pers yang difasilitasi Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Sehingga organisasi pers adalah pihak yang berhak menggunakan atau menerapkan peraturan pers terhadap anggotanya, dan bukan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers sejatinya tidak perlu menjadi ‘genit’ saat mengajukan Draft Perpres tersebut ke pemerintah untuk mengemis peran sebagai regulator. Dan Presiden pun sewajibnya tidak terburu-buru menetapkan Perpres tersebut tanpa melibatkan mayoritas masyarakat pers sebagai pihak yang menjadi sasaran penerapan Perpres tersebut.

Terlebih secara hukum, Perpres ini sangat bertentangan dengan UU Pers karena esensi dari independensi pers telah ‘dirusak’ dengan terbitnya Perpres nomor 32 tahun 2024 ini. Sejarah UU Pers itu diterbitkan tanpa ada turunan Peraturan Pemerintah di bawahnya karena Pemerintah, DPR, dan masyarakat pers sepakat menjaga independensi pers dengan swa regulasi.

Menjadi rancu ketika Presiden menetapkan Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres ini hanya yang terverifikasi Dewan Pers. Dengan begitu, Perusahaan Pers yang tidak atau belum terverifikasi Dewan Pers bukan menjadi bagian dari Perpres ini.

Jadi Perusahaan Platform Digital selaku penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital tidak perlu menjalankan Perpres ini bagi Perusahaan pers yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers. Karena dalam Perpres ini tidak ada larangan atau sanksi pidana.

Kerjasama yang selama ini sudah berlangsung lama dengan puluhan ribu media online menjadi tidak perlu diterapkan Perpres ini. Karena komunitas yang diatur oleh Perpres ini hanya untuk kelompok elit media dan konstituen Dewan Pers.

Namun demikian, jika ada Perusahaan pers yang merasa dirugikan atau ingin membatalkan peraturan ini, dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung.

Penulis opini ini adalah Hence Mandagi, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Tags: Makin Ngawur SajaPresiden Resmi Jadikan Dewan PersSebagai Regulator
Previous Post

Inilah Perolehan Kursi dan Caleg Yang Diprediksi Lolos ke DPRD Provinsi Jawa Timur

Next Post

Dugaan Tipu-tipu Masuk CPNS Naik Penyidikan Ketua LBH Djawa Dwipa Apresiasi Kinerja Polres Jombang

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Dugaan Tipu-tipu Masuk CPNS Naik Penyidikan Ketua LBH Djawa Dwipa Apresiasi Kinerja Polres Jombang

Dugaan Tipu-tipu Masuk CPNS Naik Penyidikan Ketua LBH Djawa Dwipa Apresiasi Kinerja Polres Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan
  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025
  • Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa
  • Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga
  • Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    WETON SABTU LEGI: Taliwangke Rabu Pahing, Prayogane Den Singkiri Barang Gawe

    Menyambut Bulan Suro: Saat Alam dan Jiwa Bersemedi dalam Kesunyian Sakral

    Ucapan SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79 1 Juli 2025

    Info Penting

    Recent Post

    Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan
    Seputar Jatim

    Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan

    8 Juli 2025
    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025
    Seputar Jatim

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025

    8 Juli 2025
    Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa
    Seputar Jatim

    Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa

    8 Juli 2025
    Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga
    Seputar Jatim

    Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga

    7 Juli 2025
    Atlet Tuban Hingga  Saat Ini Raih 18 Medali
    Olahraga

    Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

    6 Juli 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In