Kediri, Ronggolawe News – Diduga warga Desa Sidorejo Kabupaten Kediri berinisial “AK” telah membuat serta menjual Minuman Keras (Miras).
Pasalnya saat ditemui oleh awak media 18/05/2025, “AK” membenarkan kalau dia memang membuat (memproduksi) serta menjual minuman keras tersebut dengan harga berbeda-beda ada yang harganya Sebesar Rp 25.000, 40.000, 45.000, 60.000 ribu rupiah, semua itu tergantung jenis rasa minuman dan lama proses pembuatannya.
“Ak’ juga menjelaskan bagaimana proses membuat Miras tersebut, cara seperti ini :
- Buah Nanas difermentasi dulu selama kurang lebih 7 hari, kemudian dilakukan proses penyulingan selama kurang lebih 3-4 jam.
- Kalau dari Beras fermentasinya lebih lama kurang lebih 14 hari, kemudian dilakukan proses penyulingan selama kurang lebih 3-4 jam.
- Terakhir buah anggur fermentasi nya paling lama kurang lebih 30 hari, kemudian dilakukan proses penyulingan selama kurang lebih 3-4 jam.
Pada awak media “AK” juga mengatakan pembuatan Miras tersebut diatas juga ditambahi bahan lain seperti, Kapulaga, Kayu Manis, dan Metanol sebanyak 40mL, hasil fermentasi dari buah nanas 1 galon itu biasanya menjadi 5 liter (5000mL) Miras.
Bisa dikatakan omset pembuatan Miras Ini sudah meraup keuntungan yang sangat banyak sekali, karena dari pengakuan ” AK” fermentasi yang dari buah nanas saja 1 bulan bisa menghasilkan 20 liter sama dengan 20.000 mL, dan jika dikemas didalam botol kecil ukuran 250 mL itu menjadi 80 botol Miras, itu belum dari fermentasi buah anggur sama beras.

“AK” juga menambahkan tiap 3 hari sekali biasanya sudah ada yang jadi 1 galon (hasil fermentasi), berarti Proses Penyulingan Miras tersebut tidak membutuhkan waktu sampai 1 bulan, jika yang difermentasi ada 4 galon berarti selama 3 hari sudah mendapatkan 20 liter (20.000mL).
Berarti dalam waktu 1 bulan “AK” bisa memproduksi Miras sebanyak 200.000mL, dan jika dimasukkan (dikemas) dalam botol ukuran 250mL itu menjadi 800 botol yang siap diedarkan, jika dijual dengan harga Rp 25.000 ribu, berrti dalam satu bulan “AK” bisa meraup keuntungan sebesar Rp 20.000.000 juta rupiah (ini hasil fermentasi jenis satu buah saja belum yang lainnya).
Bahwa sudah jelas Hukuman Bagi Produsen Pembuatan Miras (Minuman Keras), apalagi minuman tersebut mengandung etil alkohol atau etanol bahan yang berbahaya karena metabolitnya (formaldehida dan asam format) bisa merusak saraf optik.
Apalagi kadar campuran etanol nya 40 mL itu sudah termasuk dosis yang sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan, Kebutaan Permanen, Kerusakan Organ (terutama hati dan ginjal), Koma dan Kematian, jika tidak segera ditangani.
Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang minuman keras dan larangan pengoplosannya. Berikut peraturan hukum oplos miras:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)berbunyi ;
•Pasal 204 ayat (1) KUHP, bagi setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan miras oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan tidak memberitahu bahaya tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun).
•Pasal 204 ayat (2) KUHP, apabila seseorang kehilangan nyawa karena miras oplosan, maka pelaku (produsen miras oplosan) dapat dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara maksimal 20 (dua puluh tahun).
•Pasal 340 KUHP, mengatur terkait pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam hal ini produsen miras oplosan, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh tahun).
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) berbunyi ;
•Pasal 137 ayat (1) UU Pangan, menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

•Pasal 137 ayat (2) UU Pangan, menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
•Pasal 138 UU Pangan, bagi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
•Pasal 146 ayat (1) huruf b UU Pangan, apabila miras oplosan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka produsen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) berbunyi ;
•Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas perbuatannya, ia diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), menurut Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
4.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan-peraturan tersebut melarang produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Pengoplosan minuman keras dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat menjerat pelakunya dengan hukuman berat.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan