Ngawi, Ronggolawe News – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik), Muhammad Taufik Agus Susanto. Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar dalam kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan untuk tahun 2020-2021.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo, mengonfirmasi bahwa surat dakwaan terhadap Taufik Agus Susanto telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (27/2/2025).
“Jadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa menjadi negara rugi sebesar Rp 18 miliar,” ungkap Eriksa.
Eriksa menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut hampir mendekati total anggaran hibah pendidikan tahun 2022 yang mencapai Rp 19,1 miliar untuk 520 lembaga.
Namun, dari jumlah tersebut, terdapat Rp 1 miliar yang tidak terserap anggarannya.
Taufik dijerat dengan tuduhan korupsi karena tidak menjalankan perannya sebagai verifikator penerima dana hibah sesuai aturan. Sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi pada tahun 2020-2021, Taufik tidak melakukan verifikasi terhadap 520 penerima dana hibah.
“Tahapan verifikasi ini penting untuk memastikan penerima dana hibah benar-benar memenuhi syarat atau tidak. Akibatnya, pencairan dana hibah tahun 2022 yang tidak dilakukan sesuai prosedur itu tidak sah dan merugikan negara, walaupun anggarannya sudah diterima oleh penerima dana hibah,” ujar Eriksa.
Taufik didakwa berdasarkan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Setelah pembacaan dakwaan, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah daerah, dan penerima hibah. Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi telah menahan Taufik pada Jumat (29/11/2024) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan tahun 2022 senilai Rp 19 miliar.
Taufik, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, juga membenarkan penetapan Taufik sebagai tersangka dan penahanannya.
Taufik diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada periode 2020 hingga 2023.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan