Rabu, Oktober 22, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menakar Kekuatan Mengikat Surat Edaran Menteri Agama

avatar by Ronggolawe News
27 Februari 2022
in Berita Utama
2 min read
0
Menakar Kekuatan Mengikat Surat Edaran Menteri Agama
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menakar Kekuatan Mengikat Surat Edaran Menteri Agama

Oleh : Nang Engki, A.S., S.H., M.H.

RelatedPosts

Kunjungan Presiden Prabowo ke Belanda : 30 Ribu Artefak Akan Dikembalikan ke Indonesia

10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”

Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Naik Tahta, Publik Tunggu Gebrakan!

(Advokat / Praktisi Hukum)

Pada hakikatnya Surat Edaran adalah perwujudan perintah ataupun penjelasan tentang sesuatu hal yang tidak mempunyai kekuatan hukum ataupun memiliki sanksi bagi yang tidak mentaatinya. Lebih lanjut Surat Edaran merupakan sebuah perintah seorang pejabat tertentu kepada bawahannya.

Dalam (hierarki) tata urutan peraturan perundang-undangan, bahwa sebuah Surat Edaran bukan bagian dari peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tersebut dan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni:

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.    Peraturan Pemerintah;

5.    Peraturan Presiden;

6.    Peraturan Daerah Provinsi; dan

7.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang di tetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, Atau komisi yang setingkat yang di bentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Jika kita melihat ketentuan tersebut di atas, bahwa Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia tentang Pengeras Suara tetap diakui keberadaannya oleh Undang-Undang, akan tetapi Surat Edaran tersebut bukan merupakan atau termasuk sebuah peraturan perundang-undangan, dikarenakan Surat Edaran tersebut tidak memuat norma yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mencermati hakikat keberadaan dari masjid dan musholla, adalah bukan merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama Republik Indonesia. Sehingga dengan kata lain Surat Edaran tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat kepada seluruh pengurus masjid dan musholla di Negara Republik Indonesia. Artinya adanya sebuah Surat Edaran pada hakikatnya hanya dapat diberlakukan kedalam atau hanya berlaku bagi instansi yang mengeluarkannya sesuai dengan struktur yang ada.

Dengan kata lain keberadaan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia tidak perlu dirisaukan oleh umat islam di Negara Republik Indonesia sehingga kegaduhan yang terjadi belakangan ini tidak terjadi. Karena Surat Edaran tersebut hanya bersifat himbauan. Mau di ikuti boleh, tidak di ikuti pun tidak menjadi masalah.

Previous Post

Peletakan Batu Pertama Ponpes Roudlotut Tholibin Oleh Wabup Tuban

Next Post

Galian C di Srigading Ngoro Mojokerto Itu Ditutup Paksa Oleh Pemilik Lahan

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Galian C di Srigading Ngoro Mojokerto Itu Ditutup Paksa Oleh Pemilik Lahan

Galian C di Srigading Ngoro Mojokerto Itu Ditutup Paksa Oleh Pemilik Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran
  • Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban — Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi
  • Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut — SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri
  • Pemkab Tuban Gelar Upacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur
  • “Hukum Tak Boleh Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas”

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Kunjungan Presiden Prabowo ke Belanda : 30 Ribu Artefak Akan Dikembalikan ke Indonesia

10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”

Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Naik Tahta, Publik Tunggu Gebrakan!

Info Penting

Recent Post

Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran
Kebudayaan dan Religi

Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran

17 Oktober 2025
Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban — Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Seputar Tuban

Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban — Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi

16 Oktober 2025
Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut — SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri
Hukum & Kriminal

Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut — SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri

16 Oktober 2025
Pemkab Tuban Gelar Upacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur
Iklan/Advetorial

Pemkab Tuban Gelar Upacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

13 Oktober 2025
“Hukum Tak Boleh Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas”
Hukum & Kriminal

“Hukum Tak Boleh Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas”

10 Oktober 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In