Kamis, September 11, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Miris, Tambang Galian C di Mojokerto Mendapat Penolakan Ratusan Warga Desa Sawo

avatar by Ronggolawe News
9 Oktober 2024
in Seputar Jatim
3 min read
0
Miris, Tambang Galian C di Mojokerto Mendapat Penolakan Ratusan Warga Desa Sawo
0
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Tambang Galian C adalah kegiatan pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan bahan galian golongan C.

RelatedPosts

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Bahan galian golongan C merupakan bahan galian yang tidak termasuk golongan A (strategis) atau B (vital). Beberapa contoh bahan galian golongan C adalah:
Batu permata, Pasir kwarsa, Marmer, Granit, Tanah liat, Pasir.

Pertambangan bahan galian golongan C memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian daerah, perkembangan industri manufaktur, dan infrastruktur. Sebagian besar bahan galian golongan C diambil oleh masyarakat karena hasil pengolahannya berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Ratusan warga dari Dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
dan sekitarnya yang menolak keberadaan Tambang galian C

Untuk melakukan Usaha Pertambangan pelaku usaha harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pemberian Izin tersebut adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Untuk mendapatkan IUP galian C, pelaku usaha harus melewati tiga tahapan, yaitu:

  1. Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
  2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
  3. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk produksi galian golongan C.

Meskipun demikian usaha pertambangan galian C memiliki pro dan kontra, di antaranya dampak negatif terhadap lingkungan. Kegiatan penambangan galian C dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti krisis air bersih, alih fungsi lahan, dan sedimentasi sungai.

Dampak negatif terhadap warga
Penambangan galian C dapat menyebabkan lingkungan sekitar tambang menjadi kotor, jalanan umum menjadi berserakan pasir, dan pohon menjadi gersang, makanya kegiatan penambangan galian C sering terjadi penolakan oleh warga.

Seperti halnya Warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Yang beberapa minggu ini sudah viral dibeberapa media warga yang menolak keras adanya aktivitas tambang galian C di wilayah Dusun mereka.

Bahkan warga sempat menghadang alat berat bego (backhoe) yang ada di lokasi penambangan galian C tersebut, 13 September 2024 yang lalu.

Seharusnya Pemerintah daerah mampu memberikan pengawasan terhadap kasus pertambangan. Karena itu memang tugas pemerintah daerah terhadap usaha galian C, seperti antara lain:

  1. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, baik secara administratif maupun teknis.
  2. Mengumpulkan data statistik pertambangan, seperti produksi, pungutan, SIPD, perkembangan usaha pertambangan, dan penggunaan tenaga kerja.
  3. Membuat keterangan pemetaan, yaitu peta pertambangan dan lokasi pertambangan bahan galian golongan C.

Sebelum melakukan kegiatan usaha penambangan sebaiknya langkah awal untuk mengetahui bagaimana proses reklamasi dan rehabilitasi yang akan di lakukan perlu adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) karena untuk mengetahui dampak-dampak kemungkinan yang akan terjadi.

Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan sangat penting karena aktivitas penambangan dapat dilakukan apabila proses penyusunan telah berdasar pada perkiraan Dampak lingkungan yang akan timbul akibat di jalankan nya proyek pertambangan.

Rehabilitasi atau reklamasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan yang harusnya menjadi lahan penopang dan penadah air hujan, juga dapat mengatasi berbagai masalah seperti masalah sosial dan ekonomi yang timbul.

Bukti surat penolakan dari ratusan warga Dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

Penulis mendapatkan kenyataan bahwa dengan adanya penolakan ratusan warga yang dinyatakan dalam surat pernyataan ketidaksetujuan adanya kegiatan penambangan Galian C  itu membuktikan bahwa permasalahan tambang adalah sangat sensitif untuk ditindaklanjuti.

Sudah bukan rahasia lagi bila campur tangan dari pihak pihak terkait untuk memuluskan aksi pertambangan ilegal menambah carut marutnya dunia pertambangan. Dan penolakan oleh warga adalah pembuktian bahwa sebenarnya pertambangan ini adalah momok bagi warga sekitar.

Oleh : si kuncrit

Tags: Desa SawoMirisTambang Galian C di Mojokerto Mendapat Penolakan Ratusan Warga
Previous Post

Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Next Post

Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Jetis

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Jetis

Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Jetis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto
  • Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal
  • 10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”
  • Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
  • Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Info Penting

Recent Post

Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto
Hukum & Kriminal

Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto

10 September 2025
Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal
Opini

Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal

11 September 2025
10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”
Berita Utama

10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”

10 September 2025
Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
Hukum & Kriminal

Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!

9 September 2025
Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?
Opini

Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

8 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In