“Pemkab tuban telah mengabaikan surat BKN tertanggal 25 april 2022 sifatnya penting perihal klarifikasi mutasi dan rotasi ASN kabupaten Tuban,” terang Fahmi.
Jakarta, Ronggolawe News – Komisi I DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan ke BKN di Jakarta dalam rangka untuk mendapatkan kepastian terkait Mutasi dan Rotasi ASN Kabupaten Tuban. Diterima langsung oleh Myrna Amir (Direktur Pengawasan dan Pengendalian II), Rahmat AS (Auditor Kepegawaian Madya), Rio Willander (Auditor Kepegawaian Muda)
Kamis. 16/06/2022.
Ketua Komisi I, Fahmi Fikroni, S.H, pada Media Ronggolawe News mengatakan jika BKN sangat menyayangkan atas sikap Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mengambil keputusan.
“Pemkab tuban telah mengabaikan surat BKN tertanggal 25 april 2022 sifatnya penting perihal klarifikasi mutasi dan rotasi ASN kabupaten Tuban,” terang Fahmi.
Politisi dari Partai PKB itu menambahkan jika BKN mempunyai fungsi pengawasan dan pengendalian bisa memblokir kenaikan pangkat/golongan apabila dalam proses pengangkatannya tidak seauai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Misal : ada ASN yang semula eselon 3 turun pada eselon 4 dimana pada eselon 3 tidak di temukan pelanggaran (demosi), hal tersebut tidak sesuai NSPK ( Norma, Standard, Prosedur dan Kreteria )
Bahwa terhadap ASN yang turun itu oleh BKN tetap diakui eselon 3 (sesuai asal eselon) dan ASN yang naik eselon (melanggar NSPK) maka tidak diakui dan tidak mendapatkan hak haknya sebagai eselon yang lebih tinggi / yang di duduki saat ini. (Blokir),” ungkap Fahmi.
Fahmi menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu pihak BKN menyanyangkan pemkab tuban atas tidak dilaksanakannya rekomendasi KASN. Apapun rekomendasi yang di produk oleh lembaga yang berwenang maka yang bersangkutan harus menjalankannya.
“Besok kami akan berkunjung ke KASN,” pungkasnya.(red)