Pare, Ronggolawe News – Sebuah rekaman video memperlihatkan jelas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum polisi lalu lintas di wilayah hukum Polres Pare Kediri. Dalam video tersebut, oknum polisi tampak menerima dan menghitung sejumlah uang dari keluarga pelanggar tilang.
Oknum itu bahkan menyebutkan bahwa jumlah denda yang tertera dalam surat tilang sebesar Rp1.750.000 dapat dikurangi. Ia berjanji apabila ada kelebihan pembayaran, maka uang akan dikembalikan.
“Nggih tak bantu. Sudah bayar pokoknya saja Rp350.000,” ujar oknum tersebut sebagaimana terdengar dalam rekaman.
Kasus ini bermula dari penindakan terhadap dua orang pelajar yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelajar mengenakan helm, sementara yang lain tidak. Selain itu, keduanya diketahui tidak memiliki SIM.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/satlantas-polres-kediri-diduga-lakukan-pungli-rp-350-ribu-reformasi-polri-dipertanyakan/
Saat awak media Ronggolawe News mengonfirmasi ke Humas Polres Pare Kediri, Iptu Yusi menyatakan agar peristiwa tersebut segera dilaporkan secara resmi ke Propam.
“Laporkan ke SiPropam saja,” singkatnya.
Dugaan Pelanggaran Etik
Praktik semacam ini jika terbukti, bukan hanya mencoreng citra institusi kepolisian, namun juga melanggar aturan internal dan kode etik profesi Polri. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan, tanpa adanya pungutan liar atau kesepakatan di luar mekanisme resmi pengadilan.
Sikap Praktisi Hukum
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Praktisi Hukum sekaligus Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News, Agus Sholahudin, menegaskan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Pendampingan korban/pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Propam maupun Polda Jatim agar kasus tidak berhenti hanya pada pemberitaan media.
- Pengumpulan bukti berupa rekaman video, surat tilang, serta keterangan saksi sebagai bukti utama.
- Upaya hukum administratif & etik dengan mendorong proses sidang etik Polri jika dugaan pungli terbukti, demi menjaga akuntabilitas dan disiplin di tubuh kepolisian.
- Langkah hukum pidana, yakni mendorong laporan ke Kejaksaan atau KPK apabila pungli terbukti sebagai tindak pidana (suap atau gratifikasi) dengan indikasi korupsi sistematis.
- Edukasi masyarakat agar menempuh jalur resmi pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau e-Tilang sehingga praktik pungli dapat diminimalisir.
- Pengawalan laporan agar proses tidak mandek di internal kepolisian. Jika ditemukan kejanggalan, laporan akan diteruskan ke Ombudsman RI (maladministrasi) atau Komnas HAM bila menyangkut pelanggaran HAM.
Langkah Selanjutnya
Media Ronggolawe News akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses laporan resmi ke Propam Polres maupun Polda, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di lapangan.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan