Tuban, Ronggolawe News – Menjadi Viral di media sosial video seorang yang mengaku anggota sebuah ormas memalak pengemudi mobil di Jalan Pantura, pelaku menggunakan modus untuk jasa keamanan pengendara.
Mendapati laporan Unit Jatanras Polres Tuban segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Tanpa perlawanan pelaku dengan inisial S yang ternyata juga residivis kasus yang sama dengan modus berbeda diamankan oleh petugas di rumahnya di Kelurahan Doromukti Kecamatan Tuban.
“Jadi pelaku ini pernah residivis, sebelumnya mengaku sebagai anggota polisi untuk memalak korbannya,” ungkap Kanit Jatanras/Pidum Polres Tuban Ipda Moch. Rudi ketika ditemui awak media (21/04/2025).
Dia menambahkan bahwa pelaku memalak korbannya dengan meminta uang keamanan. Korban yang telah membayar akan diberikan stiker dan kuitansi dengan tulisan Gapura Ronggolawe.

“Korban diminta membayar tiga ratus ribu,” tambah Ipda Rudi.
Ketika ditanyai pelaku mengaku membeli stiker yang dia gunakan tiga tahun yang lalu, dan baru digunakan saat ini. Dia menghentikan mobil lalu meminta korban untuk membayar. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan KUHP pasal 368 dengan hukuman 4 tahun penjara.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan