Tuban, Ronggolawe News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali menegaskan bahwa kendaraan berplat S asal Kabupaten Tuban tidak dikenakan biaya parkir ketika berhenti di ruas jalan kota Tuban. Kebijakan ini berlaku karena masyarakat Tuban sudah berkontribusi melalui program parkir berlangganan.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Anthon Trilaksono, menjelaskan parkir gratis sejatinya sudah lama berlaku. Namun, masih ada warga yang membayar parkir karena kurangnya sosialisasi.
“Kita punya parkir berlangganan, sehingga kita punya kewajiban untuk mensosialisasikan. Khusus untuk plat S masyarakat Tuban, tidak ada pungutan. Diluar itu tetap dibebankan,” ungkap Anthon, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, keberadaan petugas parkir di lapangan bukan untuk menarik biaya, melainkan sebagai bentuk pelayanan.

“Kadang-kadang orang berpikir, sudah gratis kok masih ada petugas jaga. Sebenarnya penempatan petugas itu sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tegasnya.
DLHP Tuban juga rutin mengingatkan petugas agar tidak menarik biaya parkir dari kendaraan berplat Tuban. Kebijakan parkir gratis ini hanya berlaku di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tuban, bukan di area milik pihak ketiga.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DLHP Tuban, Imam Isdarmawan, menambahkan pihaknya sudah memasang spanduk informasi parkir gratis di sejumlah titik strategis, antara lain:
Jalan Lukman Hakim
Depan outlet Beli Kopi
Jalan AKP Suroko Kebonsari
Jalan Sunan Kalijaga (depan Mall Pelayanan Publik)
Kawasan GOR Tuban
Jalan Pramuka
“Sebetulnya sudah kita rencanakan jauh-jauh hari, namun baru bisa dilaksanakan minggu-minggu ini. Harapannya agar masyarakat Tuban tahu informasi ini,” jelas Imam.
Selain banner, DLHP akan memaksimalkan sosialisasi melalui media sosial dan dukungan media massa. Namun, pemasangan spanduk tetap mengikuti aturan Satpol PP yang melarang pemasangan di pohon.
“Nanti kita sesuaikan. Yang jelas, sosialisasi parkir gratis tidak hanya melalui banner, tapi juga media sosial dan bantuan dari teman-teman media,” pungkas Imam.
Dengan penegasan ini, Pemkab Tuban berharap masyarakat semakin sadar membayar pajak kendaraan, sementara warga pengguna plat S tidak lagi terbebani pungutan parkir di jalan kota.