Bojonegoro, Ronggolawe News – Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono menyampaikan, Sujito pelaku pembacokan sudah diamankan. Sementara, kondisi dua korban yang mengalami luka-luka, yakni Arik dan Sucipto, saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro.
Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bojonegoro, Abdul Aziz (63), tewas mengenaskan setelah menjadi korban pembacokan di dalam mushola Al-Manar Desa Kedungadem, Bojonegoro.
Tragedi berdarah ini terjadi di tengah lantunan surah Al-Fatihah yang dibaca imam saat korban sedang melaksanakan salat Subuh Berjamaah.
Tidak hanya Abdul Aziz, dua jemaah lain juga menjadi korban keganasan pelaku bernama Sujito. Mereka adalah istri Abdul Aziz, Arik Wijayanti (60), dan seorang jamaah bernama H Cipto Rahayu (63).
Kesaksian mencekam datang dari Suyanto, seorang warga yang rumahnya persis di sebelah mushola. Suyanto menuturkan bahwa dirinya datang terakhir saat hendak menunaikan salat Subuh. Di saat itulah, ia berpapasan dengan pelaku yang baru saja keluar dari mushola usai melakukan pembacokan.
“Semuanya (korban dan pelaku) jamaah subuh, pelakunya ya jamaah rutin Subuhan. Jamaah putri kan posisinnya di belakang mengerti to, paling enggak ada yang masuk,” ujar Suyanto, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan bahwa Abdul Aziz dibacok pelaku saat korban berada tepat di belakang imam. Aksi pembacokan tersebut terjadi saat Al-Fatihah bergaung.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/tragedi-berdarah-di-mushola-al-manar-kedungadem-bojonegoro-satu-tewas-dua-luka-berat/
“Iya (posisi Pak Sekcam di belakang imam). Posisi baru salat, imam baru baca Al-Fatihah terus dia datang bawa parang,” sambungnya.
Kepanikan melanda jamaah saat kejadian terjadi. Seluruh jamaah salat Subuh kemudian melarikan diri.
“Itu info dari ibu-ibu. Imam menelpon, saya waktu salat baru baca Al-Fatihah terus dibacok. Pada lari semua (jamaahnya) melarikan diri,” pungkas Suyanto.
SJ. ( Sujito – red) yang dikenal masyarakat sebagai pria yang tenang dan tertutup, sontak menjadi sorotan.
Polisi segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, aparat menemukan dugaan kuat bahwa tindakan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan matang sebelumnya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan bahwa SJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, AKP Bayu menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat dikenai hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kutip AKP Bayu dari isi pasal yang dikenakan.
Dengan demikian, SJ terancam hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia pidana mati.
Alternatif lainnya, ia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua dekade, semua bergantung pada proses peradilan dan pembuktian di pengadilan nanti.
Motif di balik pembacokan tragis ini masih diselidiki lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya dendam pribadi, konflik berkepanjangan, atau gangguan psikologis.
Warga desa yang mengenal SJ mengaku terkejut atas kejadian ini, mengingat selama ini ia tidak pernah menunjukkan perilaku mencurigakan.
Kini, kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat Bojonegoro. Selain karena pelakunya adalah lansia, lokasi kejadian yang berada di dalam tempat ibadah turut memperkuat kecaman publik.
Banyak pihak berharap keadilan bisa ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Polisi masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, warga desa terus diselimuti rasa duka dan was was, sembari menanti kabar lanjutan dari pihak berwenang.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan