Kediri, Ronggolawe News – Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Forkopimcam Kecamatan Pare, Pemerintah Desa Tulungrejo, Kabupaten Kediri, mengeluarkan himbauan penting terkait situasi keamanan di wilayahnya. Surat resmi bernomor 400.10.2.2/119/418.76.08/2025 tersebut diterbitkan pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan ditujukan kepada seluruh Ketua RT/RW di Desa Tulungrejo.
Dalam himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tulungrejo, M. Nurkasan, pemerintah desa meminta seluruh warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kondusivitas lingkungan. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
Seluruh pos kamling diminta aktif melakukan penjagaan bersama masyarakat.
Warga tetap berada di rumah dan tidak keluar daerah atau desa lain.
Setiap keluarga diminta mengawasi anggota keluarganya agar tetap tinggal di rumah.
Warga segera melepas tiang bendera, umbul-umbul, maupun hiasan lainnya.
Tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mendatangkan massa dari luar daerah.
Aktivitas harian toko, warung, kafe, dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku mulai Minggu malam, 31 Agustus 2025, hingga 5 September 2025.
Pemerintah Desa Tulungrejo berharap langkah ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Kepala Desa dalam surat edaran tersebut.
Rendra Reportase Media Ronggolawe News Mengabarkan