Tuban, Ronggolawe News – Penanganan dugaan kasus penganiayaan disertai senjata tajam di wilayah Kecamatan Jenu menuai sorotan. Proses hukum dinilai berjalan lamban sehingga memunculkan tanda tanya dari pihak pelapor.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima aparat Polsek Jenu melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STPLPM) Nomor STILFM/00/II/2020/SPKT/POLSEK JENU/POLRES TUBAN terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan penganiayaan yang terjadi di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Pelapor, Julhadi Nasution (31), warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, menyampaikan laporan setelah mengalami insiden saat melakukan penagihan pinjaman koperasi KSP Saudara Bersatu Sejahtera pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan kronologi yang tercatat dalam laporan, pelapor bersama seorang saksi mendatangi rumah terlapor untuk menagih pinjaman. Awalnya keduanya dipersilakan masuk ke ruang tamu, namun situasi berubah tegang setelah terjadi adu mulut di dalam rumah.
Dalam keterangan pelapor, terlapor diduga membawa senjata tajam jenis parang yang disembunyikan di belakang punggung. Keributan kemudian berlanjut hingga ke luar rumah, di mana pelapor mengaku sempat dicekik sebelum berhasil melepaskan diri.
Tak berhenti di situ, pelapor dan saksi juga mengaku disiram air, dikejar, serta dipukul. Situasi semakin berbahaya ketika terlapor disebut mengambil sebotol bensin dari penjual di sekitar lokasi dan menyiramkannya ke arah pelapor dan saksi.
Merasa terancam, keduanya melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Sepeda motor milik pelapor yang tertinggal di lokasi disebut dibawa masuk ke dalam rumah terlapor.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jenu untuk diproses secara hukum. Dalam laporan tersebut, perkara dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam dengan maksud membahayakan serta tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
Belakangan, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Tuban. Namun pelapor mengaku tidak menerima pemanggilan ataupun perkembangan proses penyelidikan.
Pada 4 Maret 2026, pelapor mendatangi Unit Pidana Umum Polres Tuban untuk menanyakan kelanjutan kasusnya. Dari keterangan petugas, pelimpahan berkas dari Polsek Jenu baru diterima pada 27 Februari 2026 dan masih dalam tahap pengkajian.
Hingga Jumat (13/03/2026), perkembangan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini memunculkan kritik terkait respons aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Publik pun berharap aparat segera memberikan kepastian hukum serta membuka perkembangan penyelidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Reportase Media Ronggolawe News – Mengabarkan.





























