Tuban, Ronggolawe News – Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Bojonegoro Tuban, Hidayat Rahman (HR) viral diperbincangkan setelah sebuah pesan beredar mengungkap dugaan ketidaklayakan dan rekam jejaknya bermasalah.
Pesan tersebut menyebut tuduhan serius mengenai latar belakang HR. HR yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 2 Bojonegoro, terlibat dalam kasus demo yang berakhir dengan pemecatan dan penonaktifan. Disebutkan juga bahwa ia memiliki catatan kriminal murni.
Selain itu, promosi HR menjadi Kacabdin Lamongan selama tiga tahun juga menjadi sorotan. Selama masa jabatannya di Lamongan, situasi disebut tidak kondusif dan justru penuh dengan kekacauan yang berujung pada dugaan kriminal. Setelah itu, ia dimutasi ke Bojonegoro Tuban dengan kondisi yang sama.
Pengirim pesan menyatakan bahwa ia memiliki data terkait dugaan tersebut, namun saat ini mengalami kendala karena ponselnya rusak sehingga semua memori dan nomor telepon hilang. Ia juga mengkritik Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Bojonegoro Tuban yang dianggap mengangkat pejabat eselon 3 dan kepala sekolah tanpa mempertimbangkan data pribadi, kompetensi, kecerdasan, prestasi, dan mentalitas secara komprehensif.
“Ujung-ujungnya uang. Inilah hancurnya pendidikan di bawah kepemimpinan Kacabdin,” tulis pengirim pesan dengan nada prihatin.
Ia menambahkan bahwa HR hanyalah salah satu contoh dari pejabat yang dinilai tidak layak. Sebagai pengawas ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di Jawa Timur yang dipimpin oleh Kacabdin yang tidak kompeten.
Selain itu, pada tanggal 5 Juli sekitar pukul 8 pagi, HR di ruangannya menyatakan bahwa tidak akan bekerja sama lagi dengan Komnasdik dan Bangun Purnomo. Pernyataan tersebut disaksikan oleh Kasi SMA Maskun dan dari SMK Agung.
Padahal, sejak Hidayat Rahman (HR) menjadi Kepala Sekolah SMKN 1 Tuban, Kemudian Kepala Sekolah SMKN 1 Singgahan Tuban sampai menjadi Kacabdin wilayah Lamongan selalu berjalan bersama Komnas Pendidikan Jatim terutama saat kegiatan mengumpulkan orang tua siswa baru dengan materi Penjelasan Permendikbud 75 tahun 2016, UUD pasal 31, PP nomor 48 tahun 2008, UU nomor 20 tahun 2003, Perda nomor 11 tahun 2017 dan terakhir tentang Pergub nomor 5 tahun 2023 . Saat itu juga Komnas Pendidikan Jatim selalu diundang untuk membantu Pendampingan hukum SMA-SMK di Kabupaten Lamongan.
“Tetapi semenjak diangkat menjadi Kacabdin Wilayah Bojonegoro-Tuban, HR sangat berubah dan tidak mau lagi berjalan dengan Komnasdik Jatim. Apakah penyebabnya beliau terlalu sibuk karena 1 hari harus kunjungan ke sekolah-sekolah sebanyak 4 sekolah dalam sehari,” ujar penulis pesan yang diketahui adalah KunJung.@red