Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Penyidik Polres Nganjuk Diduga Mengulur Waktu Dalam Perkara Laporan Pengeroyokan

avatar by Ronggolawe News
11 Mei 2022
in Investigasi
4 min read
0
Penyidik Polres Nganjuk Diduga Mengulur Waktu Dalam Perkara Laporan Pengeroyokan
0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk, Ronggolawe News – Korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Abdullah beserta ke 2 (dua) anaknya kini sudah masuk tahap SP2HP dalam proses lidik.

Pasalnya Setelah pelaporan yang dilakukan oleh Enggar farizona selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan pada  tanggal 30 april 2022 sekitar pukul 22, 20 wib dan terbit tanda bukti lapor  dengan nomor TBL-B/35/IV/2022/SPKT/ POLRES NGANJUK /POLDA JAWA TIMUR .

RelatedPosts

Praktik Tangkap Lepas di Polsek Kasembon Jadi Sorotan

Kondisinya Sangat Memprihatinkan, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Ngampon Soko Diduga Tidak Sesuai RAB

Diduga Bohongi Dinas, Pengembang Utilitas Jaringan Fiber Optik PT. EMR akan Dilaporkan Secara Hukum

  • Surat Pemanggilan penyelidikan untuk Enggar Farizona
    (Dok. Media Ronggolawe News)

Akhirnya pada hari selasa tanggal 10 mei 2022 pukul 10,00 wib karena sudah SP2HP  Enggar Farizona  disuruh datang ke polres nganjuk untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan dan  pengeroyokan yang menimpa dirinya.

Pada waktu didalam ruangan unit 1 satreskrim korban Enggar Farizona  ini memberikan keterangan sesuai apa yang dialaminya selama kurang lebih 2(dua) jam kepada salah satu penyidik yang berinisial Pak JJ

  • Ab. Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan
    (Dok. Media Ronggolawe News)

Dari hasil keterangan Pak JJ karena ini masih dalam proses lidik secepatnya akan memanggil 3 (tiga) orang saksi yaitu Rudiyanto,Samsu jupiter dan Ariyanto.

Pak JJ juga menambahkan terkait adanya surat kesepakatan yang isinya berbunyi “Enggar farizona (korban penganiayaan dan pengeroyokan) meminta waktu selama 2(dua) minggu untuk mencari keberadaan Adiyono (mengaku pemilik mobil), bilamana dalam waktu tersebut tidak bisa menemukan adiyono maka mobil akan diserahkan kepada pengelola rental yaitu Abdullah (pelaku penganiayaan dan pengeroyokan)”,dan kesepakatan ini sudah disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak sendiri.

Pak JJ juga mengatakan pada tanggal 13 mei 2022 bila Adiyono (mengaku pemilik mobil) tidak bisa ditemukan keberadaan nya maka mobil toyota avanza nopol S 1259 ZU yang sementara buat barang bukti dipolres nganjuk, Akan dikembalikan ke pengelola rental yaitu Abdullah (pelaku penganiayanan dan pengeroyokan) karena sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak ungkapnya.

  • Adiyono, Mengaku pemilik mobil dan membawa kabur uang Enggar Farizona sebesar Rp.32.000.000
    (Dok. Media Ronggolawe News)

Sementara itu , Ketua DPC. LPHM – PANDAWA (lembaga perlindungan hukum masyarakat) Kabupaten Mojokerto yang Biasa dipanggil  bang EDI juga ikut mendampingi kasus yang dialami oleh Enggar Arizona.

Kepada Media Ronggolawe News, Bang Edi mengatakan jika Dari isi surat perjanjian tersebut secara tidak langsung lebih condong menguntungkan ke pengelola rental (Abdullah Pelaku pengeroyokan) ,dari pada ke Enggar Farizona (korban penganiayaan dan pengeroyokan).karena memang sudah jelas kalau Adiyono (pengaku pemilik mobil) sudah tidak diketahui keberadaan nya rumah yang ditempati diwilayah sukomoro nganjuk pun sudah kosong.

“Seharusnya barang bukti ini dibuat dasar penyelidikan karena sebab akibat penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Abdullah beserta 2 (dua) anaknya kepada Enggar Farizona ada kaitanya dengan mobil toyota avanza nopol S 1259 ZU,” tegas Bang Edi.

Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/05/01/korban-penganiayaan-di-terminal-nganjuk-resmi-lapor-polisi/

Ditambahkan olehnya, Padahal sudah jelas menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu:
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

“Jadi sudah jelas kalau barang bukti itu penting untuk dibuat dasar penyelidikan,dan  sebaiknya  tidak dikeluarkan dulu meskipun ada surat perjanjian dari kedua belah pihak karena masih dalam proses lidik,” ungkapnya.

Menurut Bang Edi, Barang bukti sendiri bisa dikeluarkan atau dikembalikan kepada yang bersangkutan kalau memang sudah tidak diperlukan lagi sesuai bunyi Pasal 46 KUHAP tersebut, maka benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan jika perkara telah diputus, jika sudah tidak diperlukan lagi oleh penyidik atau penuntut umum, jika perkara tidak jadi dituntut, atau jika perkara dikesampingkan atau ditutup demi hukum dengan pengecualian tertentu.

  • Enggar Farizona korkan Penganiayaan dan Pengeroyokan
    (Dok. Media Ronggolawe News)

Bang Edi juga menuturkan bahwa sudah jelas yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan adalah Enggar Farizona karena sudah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP.
“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).”

“Saya meminta kepada penyidik untuk memproses perkara laporan pengeroyokan, karena disitu sudah sangat jelas unsur perkaranya, sesuai dengan bukti lapor Enggar Farizona adalah pengeroyokan, jangan melebar yang lainnya, kalau para pelaku pengeroyokan sampai saat ini belum diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi, terdakwa atau sebagai apa, kan berarti menjadi tanda tanya bagi kita,” kata Bang Edi.

“Yang saya harapkan dalam  perkara ini pihak penyidik polres nganjuk tidak ada tebang pilih antara pelapor dan terlapor dan bisa diproses hukum sesuai undang~undang yang berlaku dinegara kita,” tegas Bang Edi.(rizq)

Previous Post

Gelar Festival Jeruk Pamelo Penyajian Para Pemudik Dikebun Refugia Magetan

Next Post

Rusak Fasilitas Umum, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Rusak Fasilitas Umum, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Rusak Fasilitas Umum, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama
  • Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
  • Hukuman Terhadap Kasat Lantas karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda
  • Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca
  • Bila Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres Ngawi Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Praktik Tangkap Lepas di Polsek Kasembon Jadi Sorotan

    Kondisinya Sangat Memprihatinkan, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Ngampon Soko Diduga Tidak Sesuai RAB

    Diduga Bohongi Dinas, Pengembang Utilitas Jaringan Fiber Optik PT. EMR akan Dilaporkan Secara Hukum

    Info Penting

    Recent Post

    Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama
    Seputar Tuban

    Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

    9 Mei 2025
    Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
    Berita Utama

    Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

    8 Mei 2025
    Hukuman Terhadap Kasat Lantas  karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda
    Hukum & Kriminal

    Hukuman Terhadap Kasat Lantas karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda

    8 Mei 2025
    Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca
    Hukum & Kriminal

    Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca

    8 Mei 2025
    Bila Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres Ngawi Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice
    Seputar Jatim

    Bila Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres Ngawi Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice

    8 Mei 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In