Tuban ,RonggolaweNews.
Baliho bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (Bacabup/Bacawabup) Tuban, yang tidak membayar pajak reklame kepada pemerintah setempat dipastikan bakal dibredel oleh petugas Satpol PP bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Tuban.Sabtu,11/01/2020.
baliho dan spanduk para bakal calon bupati dan wakil bupati Tuban yang akan tampil dalam Pilkada 2020 sudah banyak ditemukan disejumlah wilayah , pemasangannya sendiri dilakukan di beberapa tempat hingga pelosok desa dengan berbagai ukuran.
Baliho yang terpasang diantaranya bergambar H.Setiajit Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur , Eko Wahyudi Ketua Arus Bawah Jokowi, Agus Maimun Ketua Karang Taruna Jatim, Amir Burhanuddin kader PDI-P, dan H. Warih , Fredy putra mahkota Bupati Tuban H. Fathul Huda, dan Lindra Ketua DPC Partai Golkar Tuban , baliho milik Imam kader Gerindra, Adi Widodo, dan beberapa calon lainnya juga telah terpasang pula.
Kepala Kesbangpol Tuban , Didik Purwanto mengatakan ,
“Baliho calon yang melanggar aturan langsung kita tertibkan,” terang Didik Purwanto, Kepala Kesbangpol Tuban,
Ancaman itu diberikan hingga batas waktu pada awal bulan Februari 2020. Jika masih ditemukan baliho milik calon yang belum membayar pajak reklame, maka akan ditertibkan petugas.
Didik menerangkan bagi baliho bakal calon bupati yang sudah terlanjur dipasang disejumlah titik atau lokasi, maka pemiliknya diminta untuk segara mengurus perijinan dan membayar pajak reklame, dan ditunggu sampai akhir bulan Januari 2020.
“Jika dalam jangka waktu 3 minggu ini, tidak ada respon. Maka per 1 Februari 2020 seluruh baliho yang tidak berijin dan tak membayar pajak akan ditertibkan oleh Satpol PP bersama Kesbangpol.” ancamnya.
Ultimatum itu diambil setelah Kesbangpol Tuban menggelar rapat sosialisasi pada beberapa hari yang lalu. Rapat koordinasi itu melibatkan pihak parpol, tim sukses bakal calon bupati atau wali bupati, Satpol PP, dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Rapat sosialisasi telah dilakukan. Keputusan diambil untuk menjaga marwah eksekutif, dan masyarakat tidak terganggu dengan adanya baliho-baliho yang besar, seluruh pemasaran baliho bakal calon bupati dan wakil bupati akan dikenakan pajak. Alasannya, baliho merupakan jenis reklame sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah , kita meminta agar seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati wajib mematuhi pemasangan baliho agar tidak melanggar tempat-tempat fasilitas umum,” kata Didik.(@nt).