Ronggolawe News – Masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kampanye ini berjalan serentak, baik kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu
Kampanye juga merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Melansir dari Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
materi kampanye tertuang dalam Pasal 274 UU Pemilu, di antaranya:
– visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
– visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
– visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Sementara itu, Pasal 275 UU Pemilu menyebut terdapat delapan metode kampanye pemilu, meliputi:
– Pertemuan terbatas;
– Pertemuan tatap muka;
– Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
– Pemasangan alat peraga di tempat umum;
– Pemasangan alat peraga di tempat umum;
– Media sosial;
– Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
– Rapat umum;
– Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
– Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, Pasal 280 UU tersebut menegaskan sejumlah larangan dalam kampanye, antara lain:
– Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
– Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
– Mengganggu ketertiban umum;
– Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
– Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
– Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
– Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
– Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.@red