Mojokerto, Ronggolawe News – Kejahatan di wilayah hukum Mojokerto berpotensi meningkat menjelang di bulan puasa (Ramadhan) marak terjadi, warga diminta lebih waspada menjaga keamanan diri dan lingkungan sekitar maupun ditempat aktivitas, terutama dijalan.
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dengan menangkap enam pelaku dua diantaranya sepasang suami istri berasal dari Gedeg, Mojokerto.
Polisi juga berhasil mengamankan tujuh barang bukti hasil kejahatan dari Polsek Gedeg dan Polsek Dawarblandong

Kapolres Mojokerto, AKBP Daniel Somanosa Munduri S.I.K, saat pers rilis menerangkan, 6 pelaku sudah melakukan curanmor di 21 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yakni di wilayah Polsek Gedeg dan Polsek Dawarblandong.
“Dalam menjalankan aksinya bervariasi ada yang subuh bahkan ada yang siang hari” ujar AKBP Daniel pada Selasa (4/2/2025)
AKBP Daniel, mengungkapkan bahwa para pelaku untuk Gedek MDP (31) dan RAR (37), TKP di wilayah Kota DA (23) MH (24) dan VK (22) sedang TKP Dawarblandong berhasil menangkap satu orang AS (27) seorang pengamen.
“Barang bukti yang kita amankan 7 Motor, enam anak kunci palsu dan kunci T dan juga surat BPKB” imbuh Kapolres
Dalam menjalankan aksi pencurian tersebut para pelaku mencari TKP yang kosong atau sepi atau tempat kos yang tidak ada penjaganya dan yang ada Motornya yang kuncinya masih tergantung.
“Dari hasil menjual unit hasil curian sebesar 2,5 sama 3 juta dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan bersenang-senang,” ujar AKBP Daniel Munduri Somanosa.
Para pelaku di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya (Heni).