Kediri, Ronggolawe News – Menindaklanjuti laporan keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Dinas Perdagangan menggelar operasi penertiban di Resto Alam Semesta, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Senin (21/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi ini dilakukan menyusul dugaan adanya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Sebanyak 12 personel gabungan diturunkan untuk memeriksa tempat usaha tersebut. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol bekas minuman keras dari berbagai merek berserakan di lokasi. Saat menyusuri area bar yang dalam kondisi terkunci, petugas juga mendapati masih adanya persediaan minuman beralkohol yang disimpan di dalamnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di restoran itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami temukan bukti kuat adanya miras, baik botol bekas maupun stok yang masih tersimpan,” ujar plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Namun, pemeriksaan menyeluruh terhambat karena area bar terkunci dan kunci berada di tangan pemilik restoran yang tidak berada di lokasi. Petugas hanya bertemu dengan pihak manajer restoran.
“Karena tidak bisa membuka bar untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami lakukan penyegelan dengan memasang garis Pol PP Line serta stiker penghentian kegiatan. Langkah ini sesuai dengan prosedur untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal lebih lanjut,” tambah Kaleb.
Pihak manajemen restoran mengaku menghormati proses penertiban tersebut. Sang manajer berjanji akan segera menyampaikan temuan itu kepada pemilik usaha dan menindaklanjuti sesuai arahan pihak berwenang.
“Kami akan segera koordinasikan hal ini dengan pemilik usaha. Kami menghormati langkah penegakan aturan yang dilakukan petugas,” ujarnya setelah menandatangani berita acara penutupan.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan