Ponorogo RonggoLawe News – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan desa dengan Dana Desa tidak boleh menggunakan jasa kontraktor, aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya untuk semua proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa.
penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di pedesaan. Proyek yang dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja sehingga dampaknya pada peningkatan pendapatan masyarakat
Pemerintah kabupaten ponorogo Dengan Adanya Dana Desa yang di keluarkan Dari Ketahanan Pangan senilai 20% yang di ambil dari Dana Desa untuk pembangunan membuat geliat transportasi dan perekonomian warga menjadi lebih baik.
Pemerintah Desa Carat kecamatan Kauman Kabupaten ponorogo Menerapkan pembangunan untuk saluran irigasi bertujuan agar pengairan petani Desa carat lebih optimal.
Pembangunan saluran irigasi tersebut di salurkan ke Dukuh Tamanan Desa Carat yang pelaksanaanya di mulai hari Senin.18/04/2022 dan di perkirakan 20 hari sudah selesai itu adalah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Desa Carat untuk memajukan Desanya.
Kepala Desa Carat Mujianto kepada awak media Ronggolawe News. Rabu. 27/04/2022 mengatakan sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan itu.
“Dengan adanya saluran irigasi tersebut banyak membantu para petani untuk menggarap sawah,yang sebelumnya saluran tersebut banyak sumbatan,dengan di bangunya saluran irigasi dengan panjang 126 m dan lebar 60 m saluran irigasi tersebut diharapkan pengairan berjalan lancar,” ungkap Mujianto. (utomo)