Surabaya, Ronggolawe News – Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Surabaya, Johan Avie, menyoroti lemahnya perlindungan pemerintah terhadap hak hidup pekerja hiburan malam, menyusul tewasnya dua pemandu lagu di sebuah rumah hiburan umum (RHU) di Kediri.
Peristiwa tragis yang diduga akibat overdosis minuman beralkohol ini, menurut Avie, menjadi bukti bahwa Gubernur Jawa Timur dan Bupati Kediri belum menjalankan kewajiban mereka secara optimal.
“Tanggung jawab mengatur dan mengawasi bisnis hiburan malam ada di tangan pemerintah daerah. Jika ada pekerja kehilangan nyawa karena pekerjaannya, itu bentuk kelalaian perlindungan hak asasi manusia,” tegas Avie, Senin (11/08/2025).
Avie menambahkan, pesatnya pertumbuhan bisnis hiburan malam di Jawa Timur tidak diimbangi regulasi perlindungan yang memadai. Pekerja di sektor ini sering berada pada posisi rentan, namun belum ada aturan khusus yang mengatur keselamatan dan hak-hak mereka.
Menurutnya, meskipun Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah RHU terbanyak di Indonesia, regulasi yang melindungi pekerja masih minim. Kondisi ini diyakini menjadi salah satu faktor penyebab insiden di Kediri.
Sebagai langkah pencegahan, Avie mendesak Gubernur Jawa Timur dan Bupati Kediri untuk memperketat pengawasan dan regulasi terhadap pelaku usaha hiburan malam. Ia mengusulkan revisi peraturan daerah atau penyusunan perda baru yang fokus pada perlindungan pekerja.
“Penting melibatkan para pekerja hiburan malam dalam proses pembuatan aturan, agar aspirasi dan keresahan mereka terakomodasi, bukan hanya suara dari para pengusaha,” pungkasnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan