Mojokerto, Ronggolawe News – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 25/6/2025.
Agenda ini sangat penting untuk mengevaluasi kebijakan fiskal serta menyelaraskan program,maka DPRD Kabupaten Mojokerto melanjutkan rapat paripurnanya tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto Terhadap Rancangan Kabijakan Umum APBD (perubah KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di gedung Graha Whicesa 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Senin (07/07/2025).
Paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Khoirul Amin. Tampak hadir dalam paripurna itu Bupati Mojokerto Muhammad Ali Barra dan Wakil Bupati Muhammad Rizal Oktavian, tiga wakil ketua, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, FORPIMDA, Sekdakab, para OPD se- Kabupaten Mojokerto.
Agus Fauzan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membacakan hasil keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto, menyampaikan “bahwa OPD yang berkenaan dengan anggaran dan pengawasannya diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.” Katanya
Sidang paripurna ini, dilakukan penandatangan oleh Bupati Mojokerto dan pimpinan DRPD Kabupaten Mojokerto tentang kesepakatan bersama atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2025. (Heni)