Jakarta, Ronggolawe News
Sehubungan telah terlaksananya tahapan Pencoblosan Pemilihan Presiden tanggal 14 Pebruari 2024, kami Forum Komunikasi Relawan GANJAR-MAHFUD, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil untuk DEMOKRASI, dengan menyampaikan beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian kita semua;Menyikapi pelaksanaan tahapan tahapan proses pencalonan Presiden dan wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan prolehan suara, oleh setiap Peserta Calon Presiden danWakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pata data SIREKAP (terjadinya penggelembungan suara terhadap paslon tertentu) dengan ini kami menyampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa proses penetapan Calon Wakil Presiden GIBRAN RAKABUMING RAKA (wakil Presiden PASLON 02) dengan melakukan Rekayasa Hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023; merupakan upaya menghianati Konstitusi dan merupakan tidakan yang sangat memalukan;Hal ini secara nyata nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024;
Bahwa pendaftaran GIBRAN RAKABUMING RAKA sebagai wakil Presiden PASLON 02; yang diterima langsung oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU (yang mensyaratkan umur 40 tahun) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU; Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan BERSALAH; (final and biding) ;
Bahwa kami menilai, Hukum telah digunakan sebagai instrument politik, yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung PASLON tertentu; merupakan tindakan untuk merusak system hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia;
Presiden yang bersikaf cawe cawe terhadap penyelenggaraan PILPRES2024; dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung PASLON tertentu merupakan penodaan terhadap Demokrasi di Indonesia; dan turun langsungkedaerahdaerah(tanpamelibatkanKEMENSOS)utuk menyalurkan BANSOS senilai Rp 492 trilyun; sebelum dilangsungkanya pemilihan umum;
Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan PEMILU yang dilakukan secara Terstruktur, Masif dan Sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi PASLON tertentu secara sungguh sungguh telah menghianati Demokrasidan Konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia;
Berdasarkan hal hal sebagaimana yang diuraikan diatas, Forum Komunikasi Relawan Ganjar – Mahfud, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, yang kami menyatakan diri sebagaiPETISI BRAWIJAYA,menyatakan sebagai berikut :
Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024; yang diwarnai dengan kecurangan;
Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk Melaksanakan pemilihan ulang secara JURDIL, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029; dengan mengganti Komisioner KPU dan BAWASLU;
Memprotes keras Deklarasi Kemenangan PASLON 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count; sedangkan KPU belum menetapkan pemenangPILPRES berdasarkan perolehan suara terbayak; Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat;
Meminta BAWASLU untuk memproses secara hukum PASLON 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud;
Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi PASLON 02; pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
Demikian PETISI BRAWIJAYA ini, Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan yang maha Esa meridhoi upaya kita bersama untuk membangun Indonesiasesuai cita cita yang tercantum didalam Pembukaan UUD’ 1945.
Penggagas Petisi Brawijaya ;
1. Haposan Situmorang
2. Burhan Saidi