Kota Mojokerto, Ronggolawe News – Perang terhadap peredaran narkotika kembali digencarkan aparat. Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang residivis kasus narkoba di wilayah Kecamatan Prajuritkulon, Jumat (13/02/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di rumah terduga pelaku berinisial SYT (52). Aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas IPDA Jinarwan membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, Unit Resmob Satresnarkoba telah mengamankan seorang residivis kasus narkotika berikut barang bukti sabu di wilayah Prajuritkulon,” ujarnya.
Dari tangan SYT, polisi menyita 15 paket sabu siap edar, satu unit timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan. Fakta bahwa pelaku merupakan residivis mempertegas bahwa jaringan lama belum sepenuhnya terputus.
Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran sabu masih menyasar wilayah pemukiman. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya pemasok maupun jejaring distribusi yang lebih luas.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran narkotika demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






























