Jumat, April 3, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Resmi Ajukan Eksekusi ke PTUN, Ini Pernyataan Ketua LSM BARRACUDA

avatar by Ronggolawe News
23 November 2021
in Seputar Jatim
3 min read
0
Resmi Ajukan Eksekusi ke PTUN, Ini Pernyataan Ketua LSM BARRACUDA
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia.Hadi Purwanto, S.T., S.H. telah memberikan kuasa kepada Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. dalam permasalahannya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Jawa Timur.

Kuasa Hukum BARRACUDA Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. menyampaikan bahwa LSM BARRACUDA telah selesai mengajukan permohonan penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

RelatedPosts

Raperda Pajak Mojokerto Disahkan

Kabel Optik Semrawut Disidak DPRD

Polisi Amankan Wisata Lebaran Mojokerto

“Alhamdulilah permohonan eksekusi kami telah diterima langsung oleh Panitera Ach. Suaidi, S.H pada hari ini, Senin 22 November 2021. Sungguh benar-benar menjadi ironi, pada hari Rabu lalu tepatnya pada tanggal 10 November 2021, Kasi Pelayanan Desa Peterongan Areasti Budiyanti mengatakan kalau salinan yang kami minta hilang,” ungkap Akhmad Zamroni Ummatullah, di Kantor LSM BARRACUDA Indonesia, Jalan Raya Banjarsari No.59 RT 001 RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.Senin (22/11/2021)

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM BARRACUDA Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengatakan, kami mengajukan permohonan penetapan eksekusi putusan komisi Informasi terhadap Pemdes Peterongan karena kami simpulkan mereka tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

“Kalau kinerja mereka bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, mestinya mereka dengan senang hati memberikan salinan data yang kami mohonkan. Jadi ada hal yang tidak sedap di Pemdes Peterongan. Hal ini juga bertentangan dengan amanah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintahan desa yang baik adalah pemerintahan desa yang yang transparan dan akuntabel,” terangnya.

Sebagai informasi, alasan permohonan eksekusi kami didasari hal-hal sebagai berikut. Yang pertama bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 telah berkekuatan hukum tetap. Yang kedua bahwa pemohon eksekusi secara lisan dan tertulis telah meminta termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, namun termohon eksekusi menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020.

Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga bahwa amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 sebagai berikut isinya. Yang pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yang kedua menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.

Yang kedua salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. Yang ketiga salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.

Alasan permohonan eksekusi yang keempat yakni memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa Salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pemohon.

Yang kelima memerintahkan kepada termohon untuk memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan dan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon.

Yang keenam memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Yang ketujuh membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon eksekusi BARRACUDA Indonesia.(Heni)

Previous Post

Babinsa Widang Serka Muksin Door To Door Sukseskan Vaksinasi Lansia

Next Post

Sasar Vaksinasi Lansia, Dandim 0811 Optimis Menuju Tuban Level Satu

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Sasar Vaksinasi Lansia, Dandim 0811 Optimis Menuju Tuban Level Satu

Sasar Vaksinasi Lansia, Dandim 0811 Optimis Menuju Tuban Level Satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Raperda Pajak Mojokerto Disahkan
  • Tambang Kle Ditutup, Warga Lega
  • MBG Disorot Dugaan Praktik Tak Sehat
  • Kabel Optik Semrawut Disidak DPRD
  • Anggaran MBG Diklaim Transparan

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Raperda Pajak Mojokerto Disahkan

Kabel Optik Semrawut Disidak DPRD

Polisi Amankan Wisata Lebaran Mojokerto

Info Penting

Recent Post

Raperda Pajak Mojokerto Disahkan
Iklan/Advetorial

Raperda Pajak Mojokerto Disahkan

1 April 2026
Tambang Kle Ditutup, Warga Lega
Investigasi

Tambang Kle Ditutup, Warga Lega

1 April 2026
MBG Disorot Dugaan Praktik Tak Sehat
Opini

MBG Disorot Dugaan Praktik Tak Sehat

1 April 2026
Kabel Optik Semrawut Disidak DPRD
Pemerintahan

Kabel Optik Semrawut Disidak DPRD

1 April 2026
Anggaran MBG Diklaim Transparan
Makan Bergizi Gratis

Anggaran MBG Diklaim Transparan

1 April 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In