Kediri, Ronggolawe News – Aroma penyimpangan kian tercium dari praktik penindakan lalu lintas oleh anggota Satlantas Polres Pare Kediri. Dua lembar surat tilang berbeda yang diterbitkan di bulan Agustus 2025 menimbulkan kejanggalan serius dan memancing tanda tanya besar di masyarakat.
Pada salah satu surat tilang tertanggal 12 Agustus 2025 atas nama M. Habib Mozein, warga Pare, tercatat kewajiban pembayaran sebesar Rp1.750.000. Nominal ini jelas tidak masuk akal, sebab jauh melebihi ketentuan denda maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, kejanggalan semakin nyata ketika dibandingkan dengan surat tilang lain bertanggal 24 Agustus 2025. Dalam kasus tersebut, seorang pengendara hanya diwajibkan menghadiri sidang di pengadilan, tanpa adanya angka “fantastis” sebagaimana tercantum pada tilang sebelumnya.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/oknum-polisi-satlantas-diduga-terima-uang-tilang-di-luar-prosedur/
Perbedaan mencolok ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) berkedok tilang oleh oknum aparat di lapangan.
Tindakan semacam ini bukan hanya menabrak aturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru dipersepsikan bak “bandit jalanan berseragam” yang memalak rakyat dengan dalih aturan.
“Bagaimana masyarakat bisa menghormati hukum, jika aparat yang seharusnya menjadi teladan justru bermain dengan kewenangan demi keuntungan pribadi?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kasus dugaan penyimpangan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Propam Polri bersama Polda Jawa Timur didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika benar terbukti ada manipulasi nominal denda tilang, maka oknum tersebut tidak hanya menodai sumpah jabatan, tetapi juga mempermalukan institusi Polri di mata publik.
Masyarakat mendesak adanya transparansi dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti bermain tilang. Hukuman berat, bukan sekadar teguran formalitas, wajib dijatuhkan agar memberikan efek jera.
Polisi seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang adil. Jangan sampai keberadaannya justru menjadi momok menakutkan bagi rakyat kecil, hanya karena ulah segelintir oknum yang haus uang.
📌 Ronggolawe News menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan