Tuban, Ronggolawe News – Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang belakangan meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yakni S (26), warga Kecamatan Tambakboyo, dan MN (23), warga Kecamatan Semanding.
Dalam konferensi pers pada Jumat (26/09/2025), Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, kedua tersangka merupakan spesialis curat dengan sasaran rumah maupun kendaraan bermotor. Dari hasil penyidikan sementara, keduanya terlibat dalam aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda.

“Pelaku S terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas saat ditangkap,” tegas AKP Dimas.
Modus dan Barang Curian
Para pelaku beraksi dengan sistem “hunting” – mencari rumah atau warung yang minim pengawasan. Saat diamankan di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, pelaku S sedang mengendarai sepeda motor hasil curian.

Selain motor, polisi juga mengamankan:
63 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg
1 unit Honda Vario Nopol S 2128 EL beserta STNK asli
1 laptop Asus
1 TV Cooca
1 set speaker aktif
Tabung gas tersebut sebelumnya sudah dijual seharga Rp100 ribu per unit kepada seseorang yang kini berstatus saksi. Polisi menegaskan, berdasarkan Pasal 480 KUHP, saksi tersebut berpotensi dijerat sebagai penadah jika terbukti.
Jaringan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Selain dua pelaku yang ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengawas dan eksekutor di setiap lokasi pencurian.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kasatreskrim.
Tujuh TKP yang Jadi Sasaran
- Pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo.
- Pencurian handphone di Pasar Plumpang.
- Pencurian di warung kopi sekitar Jembatan Kepet.
- Pencurian tabung elpiji 3 kg di gudang wilayah Plumpang.
- Pencurian tabung elpiji di gudang wilayah Semanding.
- Pencurian laptop dan TV di sebuah kafe di Semanding.
- Pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah maupun usaha yang ditinggalkan kosong.
“Pelaku selalu mencari celah pada rumah dan warung tanpa pengawasan,” tandas AKP Dimas.
(Ronggolawe News/Redaksi)