Tuban, Ronggolawe News – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dan mengamankan sebuah truk warna kuning merk Mitsubishi dan satu orang pelaku yang diketahui merupakan seorang sopir warga Sugihan Jatirogo Tuban dan seorang lagi yang dinyatakan buron.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin S.I.K, M.T pada awak Media menyampaikan bahwa TKP berada dilahan kosong di wilayah Sugihan Jatirogo Tuban.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya mendapati sebuah truk bermuatan 3.500 liter solar, di lahan kosong di Desa Sugihan, Jatirogo.
Polisi menahan pemilik BBM, Mulyono (31), warga Sugihan, Jatirogo Tuban dan Seorang lainnya dengan inisial N yang berhasil kabur, saat ini dalam pengejaran.
“Pelakunya seorang sopir Mulyono dan seorang lagi masih buron,” terang Kapolres. Sabtu.08/03/2025.
Menurut Kapolres, Modus Operandinya pelaku menyuruh para perengkek.

” Pelaku menyuruh perengkek ( orang yang membeli solar di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa dengan menggunakan sepeda motor yang sudah di modif untuk muat solar – red) untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Jatirogo kemudian solar tersebut dikumpulkan dilahan kosong yang berada di desa Sugihan Jatirogo Tuban,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kapolres, solar – solar disimpan di dalam bull ukuran 1.000 liter. Ketika sudah terkumpul, solar dimuat keatas truk untuk dikirim ke wilayah Jawa Tengah. Solar tersebut rencananya dijual ke wilayah Jawa Tengah untuk industri.
“Setelah solar- solar itu terkumpul dimasukkan ke dalam Bull yang berada diatas truk Mitsubishi warna kuning tersebut dan selanjutnya siap dikirim ke wilayah Jawa Tengah untuk industri, dan saat pelaku menyiapkan BB itulah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk, 3.500 liter solar yang disimpan dalam tiga bull, satu unit Sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti berikut tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tuban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.
Persangkaan pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
TINDAK PIDANA SETIAP ORANG YANG MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS, DAN ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS YANG DISUBSIDI PEMERINTAH, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 55 UU RI NO. 22 TAHUN 2021 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PASAL 40 ANGKA SUU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan