Tuban, Ronggolawe News – Jajaran Satreskrim Polres Tuban menyatakan telah mengantongi identitas pemilik BBM diduga jenis solar subsidi, dalam penangkapan di wilayah Desa Minoho, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Minggu (19/01/2024) malam.
Walau telah mengantongi barang bukti berupa truk bernomor polisi S-9448-HH sarat muatan solar, namun polisi belum melakukan penangkapan terhadap pemilik BBM tersebut.
Truk jenis Isuzu tersebut kini dikandangkan di Mapolres Tuban. Sedangkan seorang pengusaha, sesuai pengakuan pengemudi truk saat diinterogasi warga, MJ, sampai hari ini Selasa (21/01/2025) belum ditangkap jajaran Reskrim Polres setempat.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU Made Riandika Darsana Putra, saat dikonfirmasi membenarkan jika pengusaha berinisial MJ merupakan pemilik BBM jenis solar yang diduga subsidi tersebut.
“Iya mas,” jawab Made melalui pesan singkat whatsapp saat disinggung nama MJ, sebagai pemilik solar tersebut, seperti diutarakan salah seorang warga yang pertama kali mengamankan truk tersebut.
Ia juga membantah, jika yang pertama kali mengamankan truk warna putih bermuatan solar adalah warga.
“Bukan warga, (tapi) LSM Lamongan,” ujar Made.
Made menambahkan, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk pula menelusuri dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mana BBM tersebut dibeli.
Kronologis penangkapan itu sendiri bermula dari sebuah truk bermuatan solar yang dikandangkan ke Mapolres Tuban, lantaran mengangkut BBM jenis solar diduga BBM subsidi. Truk berwarna putih dengan tutup terpal tersebut kali pertama dilakukan oleh sejumlah warga sekitar pukul 22.30 Wib. Mereka mencurigai adanya kendaraan yang mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalur Pantura Tuban-Babat, di kawasan Desa Minohorejo.
Selanjutnya, warga membuntuti dan menghadang kendaraan tersebut, lalu digiring ke Mapolsek Widang. Saat itu sopir truk mengaku, jika solar yang disimpan di empat tandon berkapasitas satu ton atau 1.000 liter tersebut merupakan milik salah satu pengusaha berinisial MJ.
“Saat kita tangkap itu, sopirnya mengaku kalau mereka diperintah Pak MJ untuk mengambil solar,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan solar di lahan kosong sebelah utara Lion Karaoke, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang,” terangnya.
Berawal dari laporan tersebut, polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit truk merk Isuzu Elf warna putih bermuatan 1.500 liter solar. @red