Tuban , Ronggolawe News – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Tuban, Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Komando Distrik Militer (Kodim) 0811 Tuban, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan kembali menggelar operasi penertiban pada Sabtu malam (15/03/2025).
Operasi Tersebut bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum dan mengawasi peredaran minuman beralkohol dan potensi tindakan asusila di wilayah kabupaten Tuban. Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa razia yang menyasar beberapa titik lokasi, dan mendapati sejumlah pelanggaran. Salah satu temuan terjadi di Cafe Semilir Laut, yang dikelola oleh YEP (28). Di tempat ini, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk lima botol arak Jawa serta 28 botol minuman keras dengan kadar alkohol golongan A dan B.
Selain itu, razia juga dilakukan di sejumlah rumah kos yang dicurigai menjadi tempat tindakan asusila. Di salah satu rumah Kost F & Z, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri, yakni NAZ (42) asal Jenu, Tuban, dan MK (23) dari Grabagan, Tuban.
Gunadi menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Pemerintah Kabupaten Tuban bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan