Tuban, Ronggolawe News – Seorang pria NAZ (41), duda asal Kecamatan Jenu dan MK (22), perempuan asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban terjaring razia tengah berduaan di tempat kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban (Kota), Sabtu (15/03/2025) malam.
Dari kamar indekos tersebut, tim razia gabungan Satpol PP, Polres Tuban, dan Kodim Tuban itu menemukan sebotol minuman keras (Miras). Aparat tim gabungan menduga, botol berisi air api itu akan diminum berdua disaat rehat beradegan mesra.
Saat diperiksa oleh penyidik, NAZ yang berstatus duda mengaku baru kenal MK dua hari sebelum bersepakat bertemu di kamar kos. Sedangkan MK saat ini dalam proses perceraian dengan suaminya.
Kanit Patroli Samapta Polres Tuban, IPTU Rudi W menyatakan, sesuai hasil pemeriksaan MK dan NAZ bukan pasangan suami istri. Sesuai keterangan dalam kartu identitasnya, MK berstatus kawin. Namun demikian ia dikabarkan saat ini dalam proses perceraian.
Selanjutnya, pasangan tanpa ikatan sah dalam perkawinan itu bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban.
“Pasangan yang kita amankan, akan disidangkan,” ucap Rudi.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan terhadap pemilik rumah kos agar kedepannya tidak sembarangan menerima tamu.
“Pemilik kos-kosan kita bina biar tidak sembarangan menerima orang yang tidak jelas,” tandasnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan.