Mojokerto, Ronggolawe News – Sidang paripurna dipimipin oleh wakil ketua DPRD Hj. Setia Puji Lestari, Anggota DPRD, Bupati Mojokerto Mojokerto
dr.Ikfina Fatmawati, M. Si, Sekdakab Teguh Gunarko, Forkopimda, dan Seluruh Kepala OPD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati Mojokerto atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUPA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Graha Whicesa, Jalan RAA. Basuni 35 Sooko, Rabu (10/07/2024), Pagi.
Bupati Mojokerto, dalam penyampaiannya menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Dalam kondisi global yang belum menentu, yang akan mempengaruhi kondisi ekonomi makro nasional dan regional serta perkembangan kondisi inflasi daerah yang masih dinamis, namun dengan tekad untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang makmur dan semakin sejahtera, guna menjalankan seluruh manejemen keuangan daerah yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mutlak harus dijalankan oleh pemerintah daerah dalam menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.” Ujarnya.
Rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 diajukan dalam rangka proses perbaikan atas penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) TA. 2024 disusun dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan Daerah yakni dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD), dan perubahan rencana kerja pembangunan dearah (P-RKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024.
Sebagaimana kita pahami bersama, rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 menetapkan visi kearah terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur melalui penguatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta transformasi ekonomi yang inklusif, dan gambaran secara singkat perubahan anggaran yang kami ajukan sebagai berikut Proyeksi Pendapatan Daerah dari sumber keuangan daerah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 59.113.718.954 atau sebesar 225 persen dari APBD induk.
Kenaikan tersebut diperoleh dari kelompok pendapatan asli daerah sebesar Rp. 25.425.269.815. dimana kenaikan tersebut bersumber dari Retribusi Kesehatan pada BLUD, Pajak Dearah tidak mengalami kenaikan, Kenaikan pada kelompok pendapatan transfer sebesar Rp. 33.688.449.139
Jelas Ikfina.
Bupati Ikfina berharap, kepada Tim Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran Legislatif agar dapat melaksanakan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditentukan, agar dapat berjalan dengan tepat waktu. Pungkasnya. (Heni)