Blora, RonggolaweNews.
Jajaran Polres Blora, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk lebih menaati tata tertib berlalu lintas karena sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diuji coba dengan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di tiga titik persimpangan jalan.
Kasatlantas Polres Blora AKP Edy Sukamto,SH,MH, diruang tilang elektronik TMC Satlantas Blora mengingatkan kepada pengguna jalan untuk tertib berlalulintas.
“Meskipun baru tiga titik kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang disiapkan, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh pada tata tertib berlalu lintas.” kata AKP Edy Sukamto. Selasa (23/03/2021).
Ditambahkan oleh Kasatlantas jika sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Lokasi CCTV tersebut, di antaranya di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora, perempatan Biandono, perempatan Seso depan Polres Blora, serta kamera pemantau di Grojogan,dan di Tugu Pancasila Blora.
Dengan teknologi modern tersebut, mempunyai kemampuan mendeteksi berbagi jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaraan batas kecepatan.
Terkait teknis penilangannya, Kasatlantas menjelaskan setelah tertangkap kamera CCTV melanggar tata tertib berlalu lintas, kemudian data diolah untuk diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.
“Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat.” terangnya.(red).