Magetan, Ronggolawe News – Adanya Proyek penggantian Jembatan Rejosari III di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang dikerjakan oleh CV Mitra Cipta Bangun, mendapat sorotan terkait minimnya Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Ketika wartawan mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan, Sabtu,(12/10/2024) mandor proyek, David menunjukkan sikap yang kurang kooperatif.
Saat wartawan menanyakan penggunaan tali pengaman dan APD lainnya, David membalas dengan nada tinggi. “Mosok sak muno ae bahaya mas? APD ada kok, kon gawe sak iki po pie, tak kongkone gawe,” ujarnya dengan nada ketus. Salah satu pekerja menambahkan komentar yang tidak menyenangkan, “Eneng-eneng wae leh golek golek duit, ngene ki seng kerjo durung karuan intuk duit,” membuat suasana semakin tegang. Wartawan kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari konflik, namun beberapa pekerja masih melontarkan kata-kata kasar, “Duwit po pie ki lo duwit, butuh duit to, ki lo duit.” celoteh mereka.
Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp 941.536.208,- ini hanya menyediakan lima APD untuk 16 pekerja. Hal tersebut dikonfirmasi oleh konsultan proyek yang tidak mau menyebut namanya yang diketahui dari papan proyek adalah CV. Archimetri Cahaya Consultant. “Saya konsultannya mas, ada APD 5 atau berapa itu. APD kan gak cuma rompi dan helm, ada papan rambu juga,” katanya.
Minimnya jumlah APD ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan para pekerja, terlebih proyek telah mencapai 55% penyelesaian. Alfiq, bagian monitoring dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sedang mensosialisasikan pentingnya penggunaan APD kepada pekerja. “Nanti pekerja akan diberi arahan agar lebih tertib dalam menggunakan APD. Jumlah APD yang disediakan sebenarnya sekitar 15, bukan 5 seperti yang dikatakan konsultan,” jelas Alfiq.
Terkait dugaan hinaan dari para pekerja kepada wartawan, mandor proyek, David, menganggap hal tersebut hanya candaan semata. Namun, hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan pihak proyek terhadap awak media. Penghinaan terhadap wartawan dapat berimplikasi hukum, sesuai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, yang menyebutkan bahwa penghinaan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda hingga Rp 4,5 juta.
Minimnya APD serta kelalaian dalam keselamatan kerja menjadi perhatian serius dalam proyek ini. Diharapkan pihak terkait segera melakukan perbaikan, baik dalam hal keselamatan kerja maupun sikap profesionalisme terhadap media, mengingat peran media sebagai kontrol sosial yang seharusnya dihargai.
Hingga berita ini di turunkan, Kadin PU belum bisa di konfirmasi (Bbg/Tim)