Surabaya, Ronggolawe News – Secara resmi. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim terbentuk usai pimpinan definitif DPRD Jatim masa bakti 2024-2029 disahkan dalam rapat paripurna, di Surabaya, Kamis.
Surat Keputusan Pimpinan DPRD Jatim tentang susunan Komisi-Komisi yang ada di DPRD Jatim periode 2024-2029 dibacakan Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf selaku pimpinan rapat paripurna dalam sambutannya mengatakan pimpinan AKD baik Komisi dan Badan itu dipilih dari dan oleh anggota dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Selamat bekerja semoga kinerja DPRD Jatim ke depan semakin baik,” ujar politikus asal PKB ini.
Berikut nama pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Jatim, Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan diketuai Dedi Irwansyah dari Fraksi Partai Demokrat, wakil ketua I, Budiono dari Fraksi Partai Gerindra dan wakil ketua II, Agus Cahyono dari Fraksi PKS.
Komisi B bidang Perekonomian diketuai Anik Maslachah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), wakil ketua I, Husni Mubarok dari Fraksi Partai Gerindra dan wakil ketua II, Mohammad Aziz dari Fraksi PAN.
Komisi C bidang Keuangan diketuai Adam Rusydi dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), wakil ketua I, Agus Yudha dari F-PDI Perjuangan dan wakil ketua II, M Mahdi dari Fraksi PPP dan PSI.
Selanjutnya Komisi D bidang Pembangunan diketuai Abdul Halim dari Fraksi Partai Gerindra, wakil ketua I, Ahmad Tamim dari F-PKB dan wakil ketua II, Khusnul Arif dari Fraksi Partai NasDem
Terakhir Komisi E bidang Kesra diketuai Sri Untari Bisowarno dari F-PDIP dibantu wakil ketua I, Hikmah Bafaqih dari F-PKB dan wakil ketua II, Jairi Irawan dari Fraksi Partai Golkar.
Sementara untuk pimpinan badan yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, diketuai Jordan Batara Goa dari F-PDIP, wakil ketua Indra Wira Agustina dari F-PD.
Untuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim periode 2024-2029, diketuai Makin Abbas dari FPKB dan wakil ketua Jajuk Rendra Kresna dari Fraksi Partai NasDem.
“Masa jabatan pimpinan AKD dan Badan adalah 2,5 tahun dan dapat dipilih kembali,” kata Ali Kuncoro.@red