Tuban, Ronggolawe News – Pengusaha tambang galian C yang ada di wilayah desa Leran wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dilaporkan oleh Warga setempat. Pasalnya, aktivitas tambang kapur tersebut diduga mengeruk lahan miliknya tanpa ijin.
Tidak hanya merusak alam, aktivitas dump truk pengangkut material batu kapur tersebut juga diduga merusak jalan penghubung antar desa dan menimbulkan debu yang dinilai sangat merugikan petani setempat.
Kuasa hukum Suyadi (41) pemilik tanah, Nang Engki Anom Suseno dari W.E.T Law Institute menjelaskan, jika aktivitas galian C tersebut beroperasi di dekat lokasi tanah milik pelapor. Karena kegiatan tersebut telah berlangsung lama, sehingga tanah miliknya turut digaruk oleh pengusaha tersebut.
“Tiba-tiba tanah klien saya dikeruk oleh pengusahanya dengan menggunakan alat berat. Sehingga pelapor terpaksa melaporkan aksi pengerukan dan penyerobotan itu ke Polres Tuban,” ujar kuasa hukum Suyadi Jumat (25/10/2024) di Mapolres setempat.
Ia menyebut bahwa aktivitas pertambangan kapur yang berimbas pengerukan tanah pertanian miliknya kepada Pemerintah Desa Leran Wetan, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dan terkesan ditutup-tutupi.
“Saat kejadian itu, kami melapor kepada Kepala Desa, nah Kades ini kemudian menegur atau tidak, kami tidak tau. Pasca itu, Pemdes mulai melakukan pengukuran lahan, tetapi mengukurnya kita tidak tau patokannya seperti apa. Harusnya pengukuran itu kan membuka peta blok, dibuka rinciknya. Ini tidak, seolah-olah masyarakat tidak boleh tau,” ungkap Engki sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, berdasarkan fakta notoir, pihaknya melaporkan pemilik tambang yang berinisial K dan D, yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Ia mengemukakan, jika kedua pengusaha tambang itu dilaporkan dengan 4 dugaan tindak pidana, diantaranya pasal 358 karena menggunakan tanpa hak, pemakaian tanah tanpa hak Peraturan Perundang-undangan (Perpu) pasal 6, pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan barang pasal 406 KUHP.
“Kami melaporkan 4 dugaan tindak pidana itu. Dari fakta notoir yang diketahui oleh masyarakat sekitar, pemilik usaha itu antara dua orang itu, yaitu D dan K. Kami juga junctokan dengan pasal 55 atau 56 ya, biar penyidik yang mengembangkan kasus tersebut,” tegasnya.
Ia berharap, kedepannya aktivitas tambang yang belum jelas legal atau tidaknya tersebut lebih mempedulikan tentang lingkungan sekitar dan dapat bermanfaat bagi masyarakat jika memang tambang tersebut mengantongi izin yang sah.
“Sebenarnya banyak warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas tambang itu, tapi mereka khawatir atau takut. Karena kabarnya, pengusahanya adalah anggota polisi. Tetapi, jikapun aktivitas tambang tersebut sesuai dengan perundang-undangan silahkan, namun aktivitas komersil seperti itu harus melakukan pengembalian lahan atau reboisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dihubungi melalui pesan whatsapp menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait adanya laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih saya cek mas, dan akan kami dalami lagi terkait pelaporan dari saudara Suyadi tersebut,” pungkasnya. (Hus/Jun/red).