Mojokerto, Ronggolawe News – Perampasan HP yang dialami oleh warga kota Mojokerto membuat dirinya tidak terima, sebab hanya delik pengaduan saja, Erista Widya Kristanti maunya Laporannya dijadikan pidana, maka dari itu dia lapor lagi ke Polsek Magersari kota Mojokerto.
Korban perampasan iPhone 11 pro Max Erista Widya Kristanti (36), pengusaha kota Mojokerto asal lingkungan Kedungsari melaporkan pelaku ke Polsek Magersari Kota Mojokerto didampingi
Advokat Dr. M.G. Sakty, S.H., C.TA., M.H. asal Surabaya.
Pengacara Sakty, mengatakan dirinya mendampingi klien, terkait perampasan iphone yang terjadi pada hari Rabu. (20/11/2024) malam, di depan SMKN 1 Kota Mojokerto. Ujarnya. Jumat. (22/11/2024). Sore.
“Klien kami, mau melaporkan pelaku perampasan ke Polsek Magersari, namun oleh oknum dari Polsek Magersari dihalangi, dan malah disuruh melunasi hutangnya dulu, baru di tindak lanjuti laporannya,makanya hari ini, kita dampingi korban untuk melaporkan, dan langsung dinaikan ke sidik dari pengaduan langsung dinaikan hari ini,” terang Sakty.
Atas kejadian itu, dirinya menyayangkan oknum anggota Polsek Magersari yang tidak langsung merespon dan menahan pelaku. “Kalau seperti ini gimana integritas kepolisian,” paparnya.
Sakty menyampaikan, pelaku adalah orang yang telah diketahui oleh korban, karena saat kejadian, pelaku PT ini bersama MY dan Tiga pria yang tak dikenal.
“Klien kami memang punya hutang sama MY, namun sudah mencicil dan sisanya tinggal Rp 7,5 juta, sedangkan dengan pelaku klien kami tidak kenal, dan saat perampasan itu memang pelaku bersama MY. tidak bolehlah masyarakat laporan terus dihalang-halangi, dan Insya Allah hari Selasa kami akan mengadukan ini ke Propam,” pungkas Sakty.
Sedangkan Erista, berharap pelaku harus ditahan.
“Kan aneh saat saya lapor ke Polsek iPhone saya ditahan, namun pelaku dilepaskan. Dan kami dalam laporan ini membawa bukti rekaman CCTV dan saksi.”ungkapnya.
“Kami sangat malu karena banyak orang, dan usaha kami sempat terganggu dan itu merugikan saya,” ujar
Erista.
Sementara itu. Kapolsek Magersari, Kompol Amat, S.H, M.H, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan
“Perkembangan kasus ini masih lidik, dan kalau cukup bukti akan kami naikan. Awalnya memang diupayakan untuk berdamai, tapi kalau tidak bisa yang sudah kita naikkan saja,” katanya.
Ditambahkan olehnya. “Memang masing-masing pihak mengirimkan utusan kesini, tapi kalau tidak ada keputusan ya dilanjut saja,” terang Kapolsek.(heni)