Magetan, Ronggolawe News – Pelaksanaan Proyek pembangunan saluran irigasi dari Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan diduga tak sesuai prosedur pelaksanaan.
Program pembangunan swakelola, yang seharusnya memberdayakan masyarakat sekitar atau anggota kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) tersebut, pengerjaannya dilaksanakan oleh pekerja dari luar desa atau luar daerah. Hal ini diketahui dari keterangan beberapa pekerja di lapangan yang mengaku bukan berasal dari warga sekitar.
“Iya mas, yang kerja disini memang orang Poncol semua” kata salah seorang pekerja wanita saat dimintai keterangan awak Ronggolawe News di lokasi kegiatan.
Adapun sesuai aturan yang berlaku, bahwa pelaksanaan program harus sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang mana dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya dari masyarakat setempat, tepat guna dan tepat sasaran.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut,
Tukiran selaku Ketua Hippa Desa Pupus justru menunjukkan sikap yang sangat arogan, dengan mengatakan dengan nada tinggi, yang terkesan sangat tidak kooperatif dalam penyampaiannya.
“Nek wong Poncol nyapo,” yang diartikan dalam bahasa Indonesia. (“Kalau orang Poncol terus kenapa ?”.- red) katanya saat ditemui pada Jum’at 22/11/2024 kemarin.
Dan dikonfirmasi terkait penggunaan alat berat pada pelaksanaan awal pembangunan saluran irigasi yang akan dikerjakan, Ketua Hippa Desa Pupus bahkan juga mengakuinya.
Sementara saat ditemui di rumahnya pada Senin (25/11 2024) Tumiran, Kepala Desa Pupus dengan gamblang menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan program P3TGAI secara prosedural memang harus dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat sekitar.
“Mengenai program HIPPA ini, semua pengerjaannya dari masyarakat setempat, secara swakelola dilaksanakan”, ucap Kepala Desa Pupus.
Sesuai dengan Permen PUPR No.4 Tahun 2021, bahwa pelaksanaan proyek P3-TGAI adalah program rehabilitasi, peningkatan atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis pada peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) secara swakelola tidak di pihak ketigakan.(Bbg).