Surabaya, RonggolaweNews
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua anggota Polri, Firman dan Purwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan Tempo, Nurhadi di Surabaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto.
“Benar , bahwa Firman dan Purwanto ditetapkan sebagai tersangka.” kata Totok Suharyanto.pada Minggu (09/05/2021).
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat yang menangani kasus ini juga mengatakan Firman dan Purwanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Firman dan Purwanto belum ditahan oleh Polda Jatim. Nur juga belum mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.
“Kami akan lanjutkan ke tahap rekonstruksi.” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan pihaknya telah mendapat informasi perihal penetapan tersangka itu.
Berdasarkan keterangan Nurhadi, kata Fatkhul, Firman dan Purwanto adalah anggota polisi yang diduga menganiaya, menyekap, dan merusak alat kerjanya.
“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu.” terang Fatkhul.
Fathkul meminta penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, selama membawa Nurhadi , Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil ‘bapak’.
“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja.” katanya.
Fathkul menambahkan jika pihaknya mendapat kabar terkait kapan rekonstruksi dilaksanakan.
“Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi.” kata Fathkul.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya .
Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/03/2021).
Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, dan mengancam membunuh Nurhadi.
Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.(red)