Bojonegoro, Ronggolawe news – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun ini memberikan anggaran yang besar guna peningkatan pembangunan infrastruktur melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK). BKK yang tahun ini dianggarkan melalui Perubahan APBD, akhirnya per November ini sudah mulai bisa dilaksanakan.
Pasca terbitnya Perda tentang Perubahan APBD dan Perbup tentang Penjabaran P APBD TA 2021 serta dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Penerima Bantuan Keuangan Kepada Desa yg Bersifat Khusus yang Bersumber dari P ABBD TA 2021, maka desa dapat mulai melaksanakan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan BKK Desa.
Terkait pelaksanaan BKK Desa, dalam rangka pembinaan sekaligus memberikan bekal pemahaman atas pengelolaan BKK Desa agar menghindarkan desa dari permasalahan, maka Pemkab Bojonegoro telah mengadakan pembinaan dan pelatihan/bimtek terkait pengelolaan BKK Desa. Substansi pembinaan dan pelatihan dilaksanakan sesuai Tusi masing-masing OPD, diantaranya:
Pembinanaan dilakukan oleh beberapa OPD, diantaranya, BPKAD terkait pemahaman awal atas Perbup No 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari APBD Kab. Bojonegoro, DPMD terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, yang turut melibatkan Bagian ULP Setda Kab. Bojonegoro.
Pelatihan tersebut ditujukan bagi Kepala Desa, dan pembinaan langsung terhadap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. Selain itu dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang juga memberikan pembinaan terkait fasilitasi penyusunan RAB dan design
Tujuan Pemkab. Bojonegoro memberikan BKK Desa adalah sebagai upaya untuk percepatan pembangunan infrastruktur desa sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi desa.
Bahwa dengan dilaksanakannya BKK oleh desa di harapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal desa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan padat karya masyarakat desa, hal tersebut juga upaya pasti dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat desa di masa pandemi ini dari BKK Desa.
Faktor penting untuk kesuksesan pelaksanaan BKK Desa adalah pada ketepatan dan kecepatan penyelesaian BKK Desa tergantung dari ketepatan Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam penyusunan DPPA dan Tim Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kegiatan Anggaran (RKKA) desa agar BKK Desa dapat terlaksana sesuai ketentuan dan tepat waktu. (HAR)