Mojokerto, Ronggolawe News – Secara resmi Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto S.T, S.H kuasa Hukum dari Putus Santoso warga Dusun Awar-awar, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo melakukan somasi terhadap sepasang suami istri Kulipah dan Saroni juga warga Awar-awar, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, pasalnya sepasang suami/istri tersebut telah menjual tanah tanpa seijin pemiliknya
Kepada media Ronggolawe News Hadi mengatakan bahwa langkah somasi yang dilayangkan kepada sepasang suami istri tersebut karena telah menyerobot dan menjual sebidang tanah milik kliennya ke orang lain tanpa ijin pemilik yang sah.
“Sepasang suami istri itu telah menjual tanah tanpa melalui dan ijin dari pemiliknya,” ungkap Hadi Purwanto.
Dijelaskan oleh Hadi. Hal tersebut diketahui, Pada tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 045 yang dibuat dan disahkan oleh Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH., MSi., Saudari Kulipah bersama suaminya yang bernama SARONI telah menjual sebidang tanah kering seluas kurang lebih 113 m2 (terdaftar dalam Persil Nomor : 34) yang terletak di Jalan Teratai Nomor D-13 Dusun Awar-Awar Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo kepada SUWANDI yang beralamatkan di RT 019/RW 010 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo dengan harga sebesar Rp 75 Juta
” Sebidang tanah kering seluas kurang lebih 113 M2 yang terdaftar dalam persil No: 34 adalah milik dari saudara Putus Santoso,” tambah Hadi.
Ketua LSM Barracuda Indonesia itu menambahkan, jika sebagai bukti kalo sebidang tanah kering tersebut milik dari Saudara Putus Santoso berdasarkan :
a) Surat Pernyataan tentang pemberian hibah tanah eks Goholan kepada Putus Santoso tanggal 15 September 2003 yang disahkan oleh Pemerintah Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
b) Daftar keterangan Objek untuk ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 995 Desa Tambakrejo No.92 A Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo atas nama Misdran Pak Sai tanggal 31 Juli 1982
c) Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan Tahun 2011, dengan No :35.15.030.0.11- 0001.0
d) Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan tahun 2019, NOP : 35.15.030.0.11-0001.0
Luas Objek 3.059 atas Nama dapat tas” mlama
f) Surat Setoran Pendataan (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018, NOP e 35.15.030.011, 0001.0 luas Objek 3.059 m atas nama Puguk Santoso Tgl, 24 September 2019 pada bank Jatim.
g) Surat setoran pajak daerah (SSPPD) pajak bumi dan bangunan tahun 2020 NOP, 35.15.030.011, 0001.0 luas objek 3.059 m atas nama Putus Santoso tanggal 19 Juli 2021 pada bank Jatim
Hadi Purwanto memberikan peringatan, dan melalui somasi ini Dia berharap agar Sutilah dan suaminya Saroni ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan kalau tidak pihaknya akan melaporkan ke yang berwajib.
“Pasangan suami istri tersebut bisa terjerat pasal terkait perkara penyerobotan tanah, hal itu telah diatur jelas dan tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Penjara,” tegas Hadi .(Heni)