Mojokerto, Ronggolawe News – Inilah Hasil Sidang PTUN Surabaya Terkait Sengketa Informasi Publik antara Pemerintah Desa (Pemdes) Wringinrejo dengan Barracuda Indonesia telah menemui titik terang. Pasalnya, Pemerintah Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto telah memberikan informasi berupa Salinan Perdes tentang APBdes Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pihak Barracuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (07/12/2021) di Kantor PTUN Surabaya.
Selain memberikan salinan Perdes, Pemerintah Desa Wringinrejo juga telah memperlihatkan SPJ terkait Pekerjaan Fisik atau Kontruksi dalam Kegiatan Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pihak Barracuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H. dalam konferensi persnya menyatakan bahwa sidang dibuka oleh Ketua Sidang yaitu Tedi Romyadi, S..H., M.H. yang juga selaku Ketua PTUN Surabaya. Saat itu, Ketua sidang memerintahkan Pemerintah Desa Wringinrejo untuk memberikan Salinan Perdes dan memperlihatkan SPJ 2015, 2016 dan 2017 kepada pihak Barracuda Indonesia.
“Kemudian Kepala Desa Wringinrejo memberikan salinan Perdes kepada Ketua Sidang berupa beberapa lembar salinan Perdes. Kemudian Ketua Sidang memperlihatkan salinan Perdes tersebut kepada pihak Barracuda. Namun saya dan kuasa hukum saya menyampaikan penolakan salinan Perdes tersebut kepada Ketua Sidang. Salinan Perdes yang diberikan tidak utuh, banyak bagian utama dalam Perdes tersebut beserta lampirannya tidak disertakan,” ungkapnya, Selasa (07/12/2021) di Kantor BARRACUDA Indonesia, Jalan Raya Banjarsari No.59 RT 001 RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, Kemudian saat itu Ketua Sidang menerima keberatan Barracuda dan memerintahkan Kepala Desa Wringinrejo untuk melaksanakan amar putusan Komisi Informasi dengan sungguh-sungguh.
“Saat itu Ketua Sidang berpesan kalau memang Pemdes Wringinrejo tidak sungguh-sungguh menjalankan amar putusan, maka PTUN tidak segan-segan untuk menetapkan putusan eksekusi dan memberi rekomendasi kepada Bupati Mojokerto untuk melakukan pemecatan,” terangnya.
Masih kata Hadi, selang beberapa saat, Pemdes Wringinrejo berkenan memberi Salinan Perdes sesuai aslinya. Nampak pucat wajah Kepala Desa Wringinrejo saat diputuskan untuk memberi Salinan Perdes sesuai aslinya kepada Barracuda.
“Ada hal yang menarik, saat memperlihatkan SPJ, nampak raut wajah Kepala Desa Wringinrejo juga pucat dan resah seakan ada hal-hal yang dikuatirkan . Saat Barracuda melihat dan membuka salah satu SPJ Pembangunan Fisik, Kepala Desa Wringinrejo melarang keras sembari berkata Dokumen SPJ tidak boleh dibuka. Kami tidak berkenan. Kemudian saat itu Ketua Sidang menjawab, Pak Kades nampak kuatir kalau dokumen itu dibuka oleh Barracuda. Ada apa sampai ketakutan kalau dokumen itu dibuka.
Setelah itu Pihak Barracuda mengalah dan menghormati proses sidang dengan menyerahkan kembali dokumen tersebut,” jelasnya.
Hadi prihatin dengan Pemdes Wringinrejo yang tidak transparan dalam menjalankan tata pemerintahan desa dan transparan dalam tata kelola keuangan desa pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Karena itu tidak sesuai dengan amanah sebagaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 dalam poin 6.2 juga disebutkan bahwa Salinan Perdes Desa Wringinrejo dan SPJ Desa Wringinrejo terkait Pekerjaan Fisik atau Kontruksi Bangunan, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 adalah informasi bersifat terbuka,” tandasnya.
Lebih jauh dikatakannya, akan tetapi faktanya biarpun Komisi Informasi sudah memutuskan bahwa salinan informasi yang kami mohonkan bersifat terbuka, Pemdes Wringinrejo tetap bersikukuh tidak melaksanakan amar putusan tersebut. Hampir dua tahun, kami baru bisa mendapatkan Salinan Perdes ini. Itu toh juga tidak diserahkan secara sukarela melainkan terlebih dahulu kami harus melakukan permohonan penetapan eksekusi di PTUN Surabaya.
“Kepala Desa Wringinrejo bukanlah contoh pemimpin yang baik. Pemdes Wringinrejo bukanlah contoh pemerintahan desa yang baik. Mereka tidak transparan dalam menjalankan tata pemerintahan dan tata kelola keuangan. Kalau tidak transparan maka pastinya kepemimpinan mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Ada aroma tidak sedap di Pemdes Wringinrejo terkait tata kelola pemerintahan dan tata keuangan desa. Kami akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Presiden, BPK Pusat, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Gubernur dan KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait tata kelola keuangan Desa Wringinrejo dalam masa kepemimpinan Kepala Desa Suhartono,” tutup Hadi.(Heni)