Mojokerto, Ronggolawe News – Pukul 10 pagi Machradji Machfud (Pelapor) mendatangi Polres Kabupaten Mojokerto untuk mengajukan Laporan Polisi (LP) terhadap Terlapor HM. Rifai, Supriyo dkk. HM Rifai dan Supriyo adalah ketua dan sekretaris LSM Mojokerto watch yang dalam penuturan pelapor dianggap congkak Sombong, main hakim sendiri, tidak sopan, membubarkan secara paksa unjukrasa didepan Gedung DPRD Mojokerto yang diikuti Machradji sebagai Korlap.
Pelapor akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum atas peristiwa penghinaan, menginjak-injak kehormatan, perbuatan tidak menyenangkan serta melanggar HAM. Rabu.12/01/2022.
Pada Media Ronggolawe News Machradji mengatakan, dirinya datang langsung masuk SPKT, setelah di ruangan SPKT di suruh langsung ke ruangan Reskrim untuk menemui Danar (unit tipikor/piket dan Edi (unit tipiter) untuk dilakukan konseling (mengorek apa dan mengapa melapor -red)
“Danar menyuruh saya untuk memindah bukti bukti foto dan Vidio untuk dimasukkan satu file dalam satu Flasdisck. Danar meminta untuk menunggu kehadiran Pawas yaitu Bayu Kanit Resmob, karena dialah yang merekomendasi layak tidaknya laporan pidana untuk diterbitkan LP (Laporan Polisi). Bayu masih ada kesibukan ujian disertasi, nanti kalau sudah selesai akan kesini,”ungkap Machradji.
Dikatakan Machraji bahwa Tindakan ini bisa merusak citra LSM sebagai kontrol sosial bagi masyarakat yang seharusnya berfungsi sebagai penyampai aspirasi dari Masyarakat
“Kalo ini terjadi lagi di Mojokerto, bisa merusak Citra LSM dan fungsinya. Yang berpegangan HAM bisa kandas akibat ulah LSM yang kurang menerapkan tujuan dan fungsi dari LSM bagi Negara Indonesia yang kita Cintai ini,” Tegasnya.
“Sekitar pukul 14:00 Saya diterima Bayu, ditanya laporan apa?. Bagaimana kejadiannya? Bukti-buktinya apa? ya saya jelaskan kejadian dan kronologinya serta bukti-buktinya, Bayu melaporkan kepada Kasat Reskrim. Satu jam kemudian Danar memanggil saya untuk dilakukan wawancara resmi dan dibuat berita acara. Setelah itu Danar mengajak saya untuk menghadap ke bagaian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” terang Machraji
Sekitar jam 17:05 Machradji keluar dari ruang SPKT dengan membawa STTLP ( Surat Tanda Terima laporan Polisi) nomer : TBL/B/15/1/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.(Heni)