Mojokerto, Ronggolawe News – Adanya dugaan penganiayaan dialami oleh RI atau PML (23) warga Desa Canggu Jetis Mojokerto yang berujung pelaporan polisi , dibuktikan dengan LP nomor LP/B 50/|||/2022 /SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP .
Menurut narasumber IM pada media Ronggolawe News mengatakan bahwa ada oknum Kepala Desa diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang bernama PML .
“Sungguh memalukan apa yang dilakukan salah satu oknum kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Trowulan ini, maunya senang tapi tak mau memberikan hak atas jerih payah orang lain, ketika menikmati kesenangan tersebut,” terangnya.
Kejadian berawal pada hari Senin dini hari 27/02/2022, pada saat kepala desa Petemon, berinisial SND berkunjung ke tempat karaoke yang ada di tengah kota Mojokerto yakni di Jalan Mojopahit, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan kota Mojokerto
Untuk melengkapi kecerian yang diinginkan, SND meminta bantuan waiters untuk mendatangkan pemandu lagu sebayak 5, dan sekitar mulai pukul 19.30 WIB secara bergiliran datanglah semua LC yang diminta SND dan kawan-kawan, karena pada saat itu SND ditemani 3 orang laki-laki dan rata-rata bertubuh tinggi besar.
Setelah selesai acara di dalam Room 21, SND mengajak geser ke M-club(dugem) untuk menemani dirinya dan teman-temannya,dan setelah selesai acara di M-club SND langsung keluar tanpa memberikan tips/bayaran, karena merasa belum di kasih haknya PML dan temannya mengejar hingga ke area parkir.
Pada saat ditanya terkait uang tips, SND tak menghiraukan tetap berjalan ke arah mobilnya yang ada di parkiran,dan disitu PML dan temannya mengejar hingga naik kendaraan,dan disitu terjadi tarik ulur pintu mobil SND, hingga kaki PML terjepit pintu mobil,tak puas dengan itu SND turun dari mobil dengan tetap menendang bagian paha PML hingga kaki PML ada bekas yang diduga Sepatu dari SND, akibat tendangan itu kaki PML memar dan lebam.
Dengan adanya kejadian itu pml melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta mojokerto untuk mendapatkan keadilan,dan laporan pun diterima dengan no LP/B 50/|||/2022 /SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP
Masih dari narasumber, Akibat kejadian itu PML merasa ketakutan dan sejauh ini lebih memilih tidak bekerja untuk sementara waktu.
“Kalau ada pejabat pemerintah yang merasa kuat dan selalu menonjolkan sifat arogansinya,maka tak bisa dibayangkan apa yang dirasakan warganya, maka dalam hal ini masyarakat khususnya yang pernah jadi korban SND berharap penegakan hukum ditegakkan demi tegaknya supremasi hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, SND ketika di konfirmasi oleh Media Ronggolawe News melalui Seluler maupun WhatsApp. Jumat.11/03/2022, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban sama sekali.(red)