Mojokerto, Ronggolawe News – Menjelang Hari raya idul Fitri 1443 H banyak swalayan atau mini market modern yang menjual produk makanan ringan, roti, kue bahkan tissu yang mengabaikan aturan yang berlaku yakni Undang–Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ujar Hadi Purwanto Ketua DPW Pagarjati saat gelar pertemuan rutinan serta Buka Puasa di Sekretariat DPW Pagarjati Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Minggu (17/04/2022)
Menurut penuturannya, bahwa ia sudah melakukan penelitian dengan belanja barang barang kebutuhan sehari – hari bahkan kue dari sejumlah mini market di Mojokerto dan menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “ Saya sudah belanja kebutuhan rumah tangga dan banyak barang yang abaikan aturan, seperti barang tersebut tetap memakai tulisan dari bahasa negara asalnya, tidak ada petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, tidak adanya label SNI maupun sertifikasi halal dari MUI,” terang Hadi saat beri penjelasan pada anggota Pagarjati dan relawan ISM.
Lanjut dikatakan, Pembeli adalah raja, jadi kita sebelum membeli barang harus jeli dengan kondisi barang tersebut, ada lisensi BPOM, SNI, bahkan sertifikasi halal dari MUI, dan tanggal kedaluwarsa , “ kalau palaku usaha menjual barang di toko atau mini market yang mengabaikan aturan, konsumen bisa melakukan tindakan pelaporan sesuai dengan ketentuan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 62 pelaku usaha bisa di pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda 2 Milyar .” jelas Hadi Purwanto.
Dihadapan anggota Pagarjati dan relawan ISM, Hadi Purwanto juga menyayangkan banyaknya swalayan, minimarket yang menjual produk luar negeri yang bebas tanpa di lengkapi dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara kita, “ sesuai dengan aturan dalam perdagangan di negara kita, bahwa produk luar negeri masuk ke Indonesia harus melalui importir serta produknya harus dilengkapi dengan petunjuk dalam bahasa Indonesia. Namun sejauh ini banyak importir yang nakal yang melanggar aturan untuk mencari keuntungan,” keluh Hadi
Sambil menunggu adzan Maghrib Hadi Purwanto , mengajak anggota yang hadir untuk bersama sama belajar aturan – aturan perlindungan konsumen yang diatur dalam UU RI no.8 tahun 1999 dan mempersilahkan anggota yang hadir untuk mengecek langsung dengan belanja di minimarket, swalayan yang dekat dengan tempat tinggalnya,
“setelah kita paham aturan kita bisa kroscek barang dengan belanja di minimarket serta minta bukti struk pembelian, kalau ditemukan pelanggaran – pelanggaran. Habis Lebaran kita akan bergerak bersama sama bongkar pelanggaran, Syarat untuk melaporkan kita wajib menyimpan kwitansi atau struk pembayaran dan produknya, klau ada videonya itu lebih bagus lagi,” pungkas Hadi Purwanto.(heni)