Mojokerto, Ronggolawe News – Lembaga Kajian Hukum Barracuda (LKH BARRACUDA) Hadi Purwanto, S.H, bersama Sekretarisnya Khayat, S.H, melaporkan 7 swalayan Indomaret yang melanggar UU Perlindungan Konsumen, ke Sat Reskrim Polres Mojokerto, jalan Gajahmada No. 98 Desa Menanggal Kecamatan Mojosari, Kamis ( 17/05/2022 ).
Lembaga Kajian Hukum Barracuda, adukan beberapa swalayan Salahi aturan, serta memperdagangkan beberapa produk yang dijual di Indomaret banyak yang sudah kedaluwarsa dan produk tidak memakai SNI.
Hadi Purwanto mengatakan, banyak swalayan Indomaret yang jual produk kedaluarsa dan tanpa label halal dari MUI. Maka dari itu kami menganggap swalayan tersebut, telah melanggar pasal 143 Undang-Undang 18 tahun tentang Pangan (UU pangan) mulai 1April 2021 bahwa Pelaku Usaha yang sengaja menghapus, mencabut,menggantung label kembali dan atau menukar tanggal,bulan dan tahun kedaluarsa yang diedarkan dapat di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 miliar rupiah. Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 114 undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pangan.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, ada tujuh (7) swalayan Indomaret yang saya laporkan hari ini, karena terbukti menjual produk makanan (emping udang) kedaluarsa dan tanpa label halal, terbukti diperdagangkan di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto,. Atas temuan Produk kedaluarsa dan tanpa label halal dari MUI, bebas beredar di swalayan Indomaret menjelang lebaran idul fitri 1443 H. hari ini kami laporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto,” terang Hadi.
Aktivis asal Dlanggu ini menyayangkan sikap Disperindag, Kepala Dinkes bahkan dewan, yang hanya duduk di kantor, kurang lakukan sidak mamin menjelang idul fitri. “ Kurangnya pengawasan terhadap makanan dan minuman, akibatnya banyak masyarakat Mojokerto harus mengkonsumsi produk yang tidak layak konsumsi.
Dengan didampingi Kayat Sekretaris Barracuda, Hadi Purwanto berseru keras kebijakan tentang perizinan swalayan, supermarket, Indomaret, alfamart yang menjamur di Mojokerto, sehingga pasar tradisional terancam tutup, “ Tolong Bupati, dan OPD yang membidangi, tolong diperketat perijinan pasar modern, swalayan, supermarket di Mojokerto demi menjaga keberlangsungan pasar tradisional.
Menurut Hadi, dalam rangka membantu pemerintah untuk menjalankan peran dan fungsi
masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian terhadap
produk/barang yang diperdagangkan kepada masyarakat luas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.
Ditambahkan oleh Hadi, Dugaan Tindak Pidananya adalah :
- Memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud serta Memperdagangkan barang
yang dilarang untuk diperdagangkan dan wajib ditarik dari peredaran sebagaimana
dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; - Sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada
label sebagaimana dimaksud pada Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
D. BARANG BUKTI
Barang bukti yang Kami lampirkan adalah sebagai berikut : - Struk Pembayaran Indomaret ;
- Hasil Tracking Sertifikat Halal;
- Foto Produk Emping Udang Indomaret yang Dibeli;
- Foto Produk Emping Udang Indomaret Kadaluarsa.
“Nanti kalau sudah proses hukum final, kami akan mendorong untuk memberi sanksi tegas bagi Indomaret yang memang sudah melanggar aturan. Di samping sanksi pidana yang ditangani Polres Mojokerto, dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk menutup Indomaret yang salahi aturan,” pungkas hadi.(heni)